Berita Aceh Utara
Ternyata Begini Kronologis Pedagang Ayam Bawa Pacar ke Medan, Lalu Lakukan Hal Ini di Hotel
“Pada ajakan kedua ini nada ajaknya pemaksaan, sehingga korban mengiyakan ajakan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Pada ajakan kedua ini nada ajaknya pemaksaan, sehingga korban mengiyakan ajakan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara saat ini sedang menyelidiki kasus rudapaksa atau persetubuhan, terhadap seorang remaja yang berstatus masih pelajar di Aceh Utara oleh pacarnya.
Untuk diketahui, pria berinisial K (29), asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019), karena diduga menyetubuhi pacaranya, sebut saja Nila (16) pelajar asal Aceh Utara, di sebuah hotel di kawasan Medan beberapa hari lalu.
Baca: Rayu Pacarnya Main ke Medan, Ini yang Dilakukan Pedagang Ayam di Hotel
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama SH SIK kepada Serambinews.com, Rabu (28/8/2019) membeberkan, pada Rabu (21/8/2019) sekira Pukul 16.00 WIB, terlapor menghubungi korban untuk membujuknya, agar mau pergi jalan-jalan ke Medan dengan terlapor.
Namun, korban langsung menolaknya.
Tak menyerah, terlapor kembali menghubungi pacarnya yaitu korban, sekira Pukul 22.00 WIB.
Pria K kembali mengajak, agar remaja tersebut ikut jalan-jalan ke Medan.
“Pada ajakan kedua ini nada ajaknya pemaksaan, sehingga korban mengiyakan ajakan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Tapi kata Kasat Reskrim, korban sempat meminta syarat kepada pacarnya.
Syarat tersebut adalah tidak melakukan apapun dengan korban.
Baca: Anggota DPRK Bireuen Dilantik 2 September, Ini yang Tertua dan Termuda
Setelah disepakati, sekira pukul 23.00 WIB, terlapor menjemput korban di depan rumahnya, kemudian keduanya berangkat ke Medan dengan menggunakan Mobil CRV milik terlapor.
Lalu pada Kamis (22/8/2019) sekira Pukul 07.00 WIB, terlapor dan korban tiba di Medan dan menginap di sebuah hotel.
“Sesampai di hotel tersebut, pria itu langsung memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan. Tapi korban menolaknya,” ujar kata Kasat Reskrim.
Namun pria itu tetap memaksa, sehingga terjadi perbuatan persetubuhan tersebut.
Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban pada Jumat (23/8/2019), setelah korban menceritakan kejadian tersebut.
“Korban pulang sendiri dari Medan ke rumahnya di salah satu kecamatan di Aceh Utara dengan menumpangi bus,” pungkas Kasat Reskrim. (*)