Waria Residivis Ditangkap Lakukan Pembunuhan Sadis, Pernah Dipenjara 4 Tahun dan Aniaya Sesama Napi
Siska diduga melakukan pembunuhan secara sadis terhadap Muhammad Efendi (58) alias Ipung.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Siska Sarangheo, waria terkenal di Lubuklinggau, diamankan polisi Senin (26/8/2019) malam.
Siska diduga melakukan pembunuhan secara sadis terhadap Muhammad Efendi (58) alias Ipung.
Ipung sebelumnya ditemukan telah tewas di rumahnya dengan kondisi tragis, pada Jumat (23/8/2019) lalu.
Ipung ditemukan tewas dengan banyak luka tusukkan di tubuhnya.
Sejak peristiwa itu, Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyidikkan untuk mencari titik terang siapa pembunuh pengusaha salon itu.
Senin malam lalu tim Buser Polres Lubuklinggau dan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat di wilayah Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I menangkap Siska.
Siska Sarangheo, waria terkenal asal Lubuklinggau ditangkap karena membunuh Ipung, pemilik Ipung Salon.
Siska Sarangheo, mengaku membunuh Ipung dengan menggunakan batu.
Batu tadi dibawa oleh temannya bernama Dedi.
Ipung memang ditemukan dengan tengkorak kepala yang pecah.
Saat ini Siska Sarangheo masih ditahan dan dalm proses penyidikan.
Pernah Dipenjara 4 Tahun dan Aniaya Sesama Napi
Waria bertubuh tambun ini rupanya bukan orang sembarangan.
Ia pernah juga dipenjara karena membunuh.
Banyak catatan kriminal yang dilakukannya, salah satunya sudah membunuh seorang PNS, diduga motif membunuh karena kesal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siska-waria-pembunuh-ipung-salon.jpg)