Jumat, 12 Juni 2026

Waria Residivis Ditangkap Lakukan Pembunuhan Sadis, Pernah Dipenjara 4 Tahun dan Aniaya Sesama Napi

Siska diduga melakukan pembunuhan secara sadis terhadap Muhammad Efendi (58) alias Ipung.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan Layar TribunSumsel
Siska waria Pembunuh Ipung Salon. 

Apriyanto alias Siska Sarangheo ditangkap tim Buser Polres Lubuklinggau dan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.

Siska bernama asli Apriyanto alias Wahab, ia berasal dari Desa Padang Ketitiran, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Seperti yang TribunJakarta kutip dari Tribunsumsel.com, bukan kali ini Siska masuk ke penjara.

Tahun 2006 lalu Ia ditangkap Polisi dalam kasus pembunuhan seorang PNS di Perumnas Tanjung Aman Kecamatan Lubukinggau Barat I.

Saat itu, Siska ditembak polisi karena mencoba melawan.

Setelah menjalani persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memvonis Siska empat tahun penjara.

Setelah divonis Siska menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.

Namun bukannya jera di dalam Lapas Siska malah melakukan penganiayaan terhadap Narapidana lainnya.

Saat itu Siska menusuk salah satu Narapidana.

Akibat ulahnya itu masa tahanannya yang tinggal enam bulan lagi bertambah menjadi satu tahun penjara.

Kemudian tahun 2017 lalu Siska kembali ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau, karena melakukan percobaan pembunuhan mengejar anak dibawah umur dengan senjata tajam (Sajam).

Dalam kasus tersebut majlis hakim PN Lubuklinggau memvonisnya satu tahun penjara. 
Siska menjalani penahanan di Lapas kelas II Lubuklinggau.

Warga tak menyangka Siska membunuh

Mengutip TribunSumsel.com, ternyata Siska merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Di Kota Lubuklinggau, Siska Sarangheo alias Apriyanto ini diketahui tinggal menumpang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved