Breaking News

Berita Lhokseumawe

Aturan Wajib Berbahasa Aceh Setiap Jumat di Lhokseumawe, Ini Saran Majelis Adat Aceh

"Kalau bukan kita yang melestarikan bahasa daerah kita, siapa lagi. Jadi ayo kota dukung program ini,"

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Lhokseumawe, Tgk Yusdedi 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, pada Jumat (30/8/2019) besok mulai memberlakukan edaran terkait wajib berbahasa Aceh di kantor, di lingkungan sekolah.

Termasuk surat menyurat yang bersifat internal juga harus menggunakan bahasa Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Lhokseumawe, Tgk Yusdedi, menyatakan itu sebuah langkah yang bagus dalam upaya menyelamatkan bahasa Aceh di daerah sendiri.

Sehingga dia mengharapkan program cemerlang ini bisa berjalan dengan baik dan diikuti oleh semua masyarakat di Kota Lhokseumawe.

"Kalau bukan kita yang melestarikan bahasa daerah kita, siapa lagi. Jadi ayo kota dukung program ini," imbaunya.

Baca: Simak Alasan Walikota Lhokseumawe Terapkan Bahasa Aceh di Perkantoran hingga Surat Menyurat

Bahkan menurutnya, biar rasa kekhasannya Aceh lebih muncul pada hari Jumat di Kota Lhokseumawe, maka tidak salahnya bila para pegawainya menggunakan baju khas Aceh.

Namun baju khas Aceh yang dimaksud Tgk Yusdedi, bukanlah baju adat yang seperti biasa.

"Tapi kita desain baju dengan bahan-bahan ringan tanpa menghilangkan khas Aceh-nya, sehingga tetap nyaman dipakai para pegawai di hari Jumat," katanya.

Jadi, menurut Tgk Yusdedi, bila kewajiban bahasa Aceh berjalan setiap hari Jumat dan para pegawai pun menggunakan baju khas Aceh, maka sebuah hal yang luar biasa akan berjalan di Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, isi edaran Wali Kota Lhokseumawe nomor 050/33 yang sudah disebarkan kepada seluruh jajaran di Kota Lhokseumawe hingga sampai ke lembaga pendidikan dan para keuchik.

Baca: Panitia Siap Sukseskan Laga Babak 12 Liga 3 PSSI Regional Aceh di Stadion Langsa

Isinya untuk membiasakan dan membudayakan pengunaan bahasa Aceh yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah.

Menggunakan bahasa Aceh dengan lisan dan tulisan terhadap surat menyurat yang sifatnya internal pada setiap hari Jumat.

Lalu, menggunakan bahasa Aceh pada kegiatan belajar mengajar pendidikan bahasa, sastra, dan budaya Aceh bagi peserta didik disetiap jenjang dan satuan pendidikan formal dan pendidikan non formal sesuai dengan kurikulum muatan lokal.

Serta terakhir, bagi aparatur pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRK, para keuchik, imum mukim serta perangkat desa, pendidik dan peserta didik yang selain bahasa ibunya Bahasa Aceh, maka diharapkan agar dapat menyesuaikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved