Operasi Patuh 2019
Daftar Denda Tilang yang Harus Dibayar Jika Melanggar 12 Target Utama Razia Operasi Patuh 2019
Semua pengendara wajib mematuhi seluruh rambu lalu lintas, jika tidak ingin mengeluarkan uang untuk membayar denda tilang.
12 Target Utama Razia Operasi Patuh 2019 dan Daftar Denda Tilang yang Harus Dibayar Jika Melanggar
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia hari ini, Kamis (29/8/2019), memulai Operasi Patuh 2019 di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor, diharapkan untuk bisa tertib ketika berkendara di jalan raya.
Semua pengemudi mobil atau pengendaran sepeda motor wajib mematuhi seluruh rambu lalu lintas, jika tidak ingin mengeluarkan uang untuk membayar denda tilang.
Dalam dua pekan ke depan, terhitung hari ini Kamis (29/8/2019), Satuan Lalu Lintas di seluruh Indonesia menggelar Operasi Patuh hingga 11 September 2019.
Dilansir dari Kompas.com Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menyebutkan, total ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran para petugas polisi di lapangan.
Termasuk fokus kepada motor lawan arah, hingga menggunakan rotator atau sirine.
Apabila kena razia, kata Nasir, maka harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.
Baca: Video Detik-detik Penangkapan Pembunuh Bayaran yang Habisi Ayah-Anak, Sempat Diwarnai Tembakan
Baca: BREAKING NEWS - Seorang Pria tanpa Identitas Diamankan Polisi, Mengaku Datang ke Aceh Untuk Berjihad
Baca: VIDEO - Polisi Tangkap Pedagang Ayam yang Ajak Main Pacarnya ke Medan Lalu Ditinggalkan di Hotel
Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).