Video

VIDEO - Polisi Tangkap Pedagang Ayam yang Ajak Main Pacarnya ke Medan Lalu Ditinggalkan di Hotel

Pria ini dilaporkan ke Polres Aceh Utara Jumat (23/9/2019), karena diduga menyetubuhi pacaranya setelah dirayu, di sebuah hotel di kawasan Medan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin

VIDEO - Polisi Tangkap Pedagang Ayam yang Ajak Main Pacarnya ke Medan Lalu Ditinggalkan di Hotel

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pria berinisial K (29) asal Kecamatan tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap polisi, Jumat (27/8/2019) pagi.

Ia dilaporkan telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap pacaranya, ML (16) asal Aceh Utara.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang ayam itu ditangkap saat sedang di pasar Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ketika bekerja menjual ayam.

Pria ini dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019), karena diduga menyetubuhi pacaranya setelah dirayu, di sebuah hotel di kawasan Medan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada 27 Agustus 2019 sekira pukul 07.00 Wib personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin KBO Satuan Reskrim Aiptu Dapot Situmorang mulai mengintai keberadaan korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH SIK kepada Serambinews.com, Rabu (28/8/2019).

Lalu, sekira pukul sekira pukul 10.00 Wib, kata Kasat Reskrim, diketahui terlapor berada di Pasar Pantonlabu, kemudian petugas langsung menangkapnya.

Petugas juga menyita mobil CRV warna hitam di rumah terlapor yang disaksikan perangkat desa setempat.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan dan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca: Rayu Pacarnya Main ke Medan, Ini yang Dilakukan Pedagang Ayam di Hotel

Baca: Remaja di Aceh Utara yang “Naik ke Bulan” di Gubuk Sawah Mengaku Termakan Rayuan Pacar

Baca: Begini Proses Dua Sejoli Berkenalan, Lalu Berlanjut Naik ke Bulan di Gubuk Sawah di Aceh Utara

Baca: Sejoli di Aceh Utara Ini Sedang Naik ke Bulan di Gubuk Sawah, Digerebek Polisi Lari tanpa Celana

Penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini polisi juga sudah memeriksa korban sebagai saksi dan menunggu hasil visum dari RS yang ada di Lhokseumawe.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan hal itu terhadap korban,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Aceh Utara saat ini sedang menyelidiki kasus rudapaksa atau persetubuhan, terhadap seorang remaja yang berstatus masih pelajar di Aceh Utara oleh pacarnya.

Untuk diketahui, pria berinisial K (29), asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019).

Ia diduga menyetubuhi pacaranya, sebut saja Nila (16) pelajar asal Aceh Utara, di sebuah hotel di kawasan Medan beberapa hari lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved