DPO Penikaman Polda Sumut, Diringkus di Ulee Kareng, Begini Proses Penangkapannya

Personel opsnal Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh, meringkus MY alias Jones (32), tersangka penikaman yang diburu Polda Sumatera Utara

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Personel Satuan Reskrim Polresta menangkap tersangka Jones, DPO Polda Sumut, karena kasus penikaman yang dilakukan di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, 16 Agustus 2019 lalu. Tersangka ditangkap di Ulee Kareng, Rabu (28/8/2019). 

DPO Penikaman Polda Sumut, Diringkus di Ulee Kareng Oleh Personel Opsnal Polresta Banda Aceh

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh, meringkus MY alias Jones (32), tersangka penikaman yang diburu Polda Sumatera Utara (Sumut), Polres Langkat, dan Polsek Pangkalan Susu, sejak penikaman dilakukan tersangka, Jumat, 16 Agustus 2019 lalu, di Jalan Pangkalan Brandan, Desa Sei Siur, Kecamatan  Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Pascapenikaman itu, tersangka melarikan diri ke Aceh dan akhirnya diperoleh informasi, tersangka berada di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Payu, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut itu diringkus di Ulee Kareng,  Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 15:00 WIB.

Muspika Simpang Tiga Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat

Kembali Kapal Berbendera Vietnam Pembawa Tiang Pancang Tiba di Pelabuhan Calang

BREAKING NEWS - Tiga Pria Kepergok Curi Kambing, Satu Berhasil Ditangkap, Sepeda Motor Hangus

Penangkapan tersangka dipimpin Kasubnit II Ranmor Satreskrim Polresta, Bripka Muhammad Salihin.

“Setelah peristiwa penikaman itu, tersangka MY alias Jones ini masuk dalam DPO Polda Sumut,” ungkap Taufiq, kepada Serambinews.com, Rabu (28/8/2019) malam.

Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 49/VIII/2019/SUSU/LKT/SEK PKL.SUSU.

Tersangka Jones, lanjut Kasat Reskrim Polresta ini, merupakan satu dari dua pelaku lainnya berinisial Ucil (25) yang telah ditetapkan sebagai DPO Polda Sumut, karena terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum terhadap orang dan barang. 

Laporan penikaman itu, kata M Taufiq, diadukan korban Fatur Rahman Zenrato (18), warga Jalan Teratai Lingkungan V, Kelurahan Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, yang dipukul dan ditikam oleh tersangka di bagian pantat usai aksi balapan liar berlangsung di Jalan Pangkalan Brandan, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. 

Hadapi Babak 12 Besar, Galacticos Peusangan Raya akan Tambah Lima Pemain Baru

Dapat Beasiswa ke Inggris, Subhan Ajak Pemain Sepabola Muda Aceh Giat Berlatih

BREAKING NEWS: Diduga Mesum dalam Mobil di Aceh Barat, Pasangan Asal Nagan Raya Ditangkap Warga

Persoalannya, antara korban dan tersangka terlibat adu mulut akibat uang taruhan saat balapan liar itu. Lalu, korban pun didatangi oleh tersangka Jones dan Ucil serta korban pun dipukul sampai dua kali.

Tanpa diduga-duga Jones yang telah menyelipkan pisau di pinggangnya langsung menikam korban di bagian pinggul. 

“Bukan hanya Jones dan Ucil saat itu, tapi sejumlah rekan-rekannya yang lain dan akan dikembangkan sendiri oleh pihak Polres Langkat, Polda Sumut,” sebut AKP Taufiq.

Penangkapan terhadap MY alias Jones, lanjutnya,  atas permintaan Polres Langkat, terhadap keberadaan tersangka yang informasinya terlihat di Ulee Kareng.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved