DPO Penikaman Polda Sumut, Diringkus di Ulee Kareng, Begini Proses Penangkapannya

Personel opsnal Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh, meringkus MY alias Jones (32), tersangka penikaman yang diburu Polda Sumatera Utara

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Personel Satuan Reskrim Polresta menangkap tersangka Jones, DPO Polda Sumut, karena kasus penikaman yang dilakukan di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, 16 Agustus 2019 lalu. Tersangka ditangkap di Ulee Kareng, Rabu (28/8/2019). 

Merujuk dari surat laporan polisi serta permintaan bantuan untuk dilakukan penangkapan serta foto tersangka yang telah dikantongi petugas, sehingga penangkapan pun berhasil dilakukan oleh tim opsnal Unit Ranmor. 

Korban setelah ditusuk oleh tersangka waktu itu langsung melaporkan ke Polsek Pangkalan Susu. Sementara para pelaku langsung kabur, salah satunya tersangka Jones yang lari ke Banda Aceh.

Keterangan tersangka MY alias Jones, dirinya sudah empat hari berada di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.

"Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Satreskrim Polresta untuk dilakukan pengembangan dan berkoordinasi waktu penyerahan tersangka dengan Polres Langkat,” demikian AKP Taufiq.(*)

Pemkab Gayo Lues Lelang Lima Jabatan Tinggi Partama

Waduk Paya Kareung Kembali Dikeruk, Lokasi Memancing yang Makin Diminati Masyarakat

Kotak Sambung Jaringan Internet Ke Kota Takengon Hilang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved