DPO Penikaman Polda Sumut, Diringkus di Ulee Kareng, Begini Proses Penangkapannya
Personel opsnal Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh, meringkus MY alias Jones (32), tersangka penikaman yang diburu Polda Sumatera Utara
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Merujuk dari surat laporan polisi serta permintaan bantuan untuk dilakukan penangkapan serta foto tersangka yang telah dikantongi petugas, sehingga penangkapan pun berhasil dilakukan oleh tim opsnal Unit Ranmor.
Korban setelah ditusuk oleh tersangka waktu itu langsung melaporkan ke Polsek Pangkalan Susu. Sementara para pelaku langsung kabur, salah satunya tersangka Jones yang lari ke Banda Aceh.
Keterangan tersangka MY alias Jones, dirinya sudah empat hari berada di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.
"Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Satreskrim Polresta untuk dilakukan pengembangan dan berkoordinasi waktu penyerahan tersangka dengan Polres Langkat,” demikian AKP Taufiq.(*)
Pemkab Gayo Lues Lelang Lima Jabatan Tinggi Partama
Waduk Paya Kareung Kembali Dikeruk, Lokasi Memancing yang Makin Diminati Masyarakat
Kotak Sambung Jaringan Internet Ke Kota Takengon Hilang