Graha Bunda Sempat Tahan Jenazah Bayi, Sebelum Sang Paman Membayar Tagihan
Rumah Sakit (RS) Graha Bunda, Idi, Aceh Timur sempat menahan jenazah satu bayi yang meninggal pada Minggu (25/8) sore, karena orangtua
IDI-Rumah Sakit (RS) Graha Bunda, Idi, Aceh Timur sempat menahan jenazah satu bayi yang meninggal pada Minggu (25/8) sore, karena orangtua sang bayi tidak punya dana sebesar Rp 1,9 juta. Jenazah baru bisa dikeluarkan dari rumah sakit setelah paman bayi malang itu membayar biaya yang diminta oleh pihak rumah sakit.
Anggota DPRA asal Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menyesalkan tindakan RS Graha Bunda Idi, yang tidak mengizinkan jenazah bayi keluar dari rumah sakit karena tidak ada kartu BPJS, sehingga harus membayar Rp 1,9 juta.
“Seharusnya manajemen rumah sakit memberi kelonggaran, dimana jenazah bayi itu bisa dibawa pulang duluan dan kartu BPJS bisa diurus belakangan. Apalagi bayi itu baru lahir yang kemudian meninggal,” ujar Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi Rabu (28/8).
Hal itu disampaikan politisi muda Partai Aceh ini menanggapi berita jenazah bayi anak dari Said Ismail (28) warga Desa Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang sebelumnya dilaporkan sempat tertahan di ruang rumah sakit Graha Bunda Idi.
Menurut pengakuan Said, pada Sabtu (24/8/2019), bayinya harus dirujuk dari Puskesmas Peureulak ke Rumah Sakit Graha Bunda di Kota Idi, untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat itu, pihak rumah sakit menyarankan agar anaknya diurus BPJS supaya tidak dikenakan biaya.
Dikatakan, karena hari Minggu, maka pengurusan kartu BPJS tutup, namun, bayi meninggal dunia pada Minggu (25/8) sore. "Saat saya mau bawa pulang jenazah bayi, staf rumah sakit melarang, karena tidak ada BPJS. Padahal, anak saya baru lahir satu hari, jadi tidak sempat mengurus BPJS, sehingga jenazahnya sempat tertahan, sebelum datang pamannya melunasi tagihan rumah sakit," kata Said Ismail saat itu.
Iskandar menegaskan pelayanan rumah sakit tidak semata- mata mengejar rupiah, akan tetapi menyelematkan nyawa manusia lebih utama dengan tetap memberi pelayanan secara optimal. Dia menejlaskan aturan seharusnya tidak kaku, sehingga masyarakat semakin terzalimi.
“Kami sudah sering meminta Pemerintah Aceh agar mengevaluasi kerjasama dengan BPJS dan kita akan sampaikan lagi protes, karena kasus di Graha Bunda ini harusnya yang terakhir. Silakan tangani dulu pasiennya. Adminitrasi bisa diurus oleh keluarga belakangan, jangan masyarakat dipersulit,”ujarnya.
Menurut Iskandar, pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999).
Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen salah satunya hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Dikatakannya, perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yakni memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
”Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata ataupun pidana. Ini bisa dilakukan kepada rumah sakit yang berlaku diskriminatif dan menghilangkan hak- hak dasar pasien,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.
Humas RS Graha Bunda, Afrizal, mengatakan, tidak ada penahanan jenazah. “Kita hanya menagih biaya pengobatan karena bayi rujukan bersama ibunya dari Peureulak itu termasuk pasien umum, karena tidak ada kartu BPJS. Yang ada kartu BPJS hanya ibunya,” ujar Afrizal mengklarifikasi isu dugaan penahanan bayi meninggal dunia akibat tak ada kartu BPJS.
“Kita sudah jalankan prosedur bahwa pasien umum yang tidak ada BPJS harus bayar, baru bisa dibawa pulang. Karena bayi ini baru lahir dan meninggal dunia dalam perawatan di RS Graha Bunda, makanya kita minta uang jaminan sesuai biaya pengobatan Rp 1,9 juta, saat itu pihak keluarga membayarnya, dan bayi langsuag dibawa pulang dan tidak ada penahanan,” jelas Afrizal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dpra-iskandar-usman-al-farlaky10.jpg)