Sabtu, 11 April 2026

Jaksa Periksa Rosi Padedi, Usut Dugaan Penyimpangan Dana PDAM Gunoeng Kila

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menduga penyertaan modal daerah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Sejak Februari hingga Maret 2019, sejumlah pekerja memperbaiki pipa induk dari IPA Unit Blangpidie, Abdya yang pecah dan bocor di kawasan Gunung Luboek Teumanggung, Gampong Babah Lueng, Kecamatan Blangpidie, Abdya.    

BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menduga penyertaan modal daerah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunoeng Kila Abdya terindikasi sarat masalah. Untuk itu, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mulai mengusut kasus tersebut dengan memanggil Direktur PDAM Gunoeng Kila, Rosi Padedi SST dan sejumlah pihak terkait lainnya guna dimintai keterangan.

Pemanggilan Rosi Padedi  itu berdasarkan laporan hasil Pansus DPRK Abdya, beberapa waktu lalu, terkait dengan adanya temuan dugaan penyimpangan anggaran daerah di perusahaan air minum daerah tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Nomor: Print-312/I.I.28/fd.I/07/2019 tentang dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Abdya ke PDAM Gunoeng Kila tahun anggaran 2017/2018 dan 2019.

Kepala Kejari (Kajari) Abdya, Abdur Kadir SH MH, melalui Kasi Pidsus, Riki Guswandri SH yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (28/8), membenarkan, perihal penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana negara di PDAM Gunong Kala tersebut. "Iya benar, ada 10 saksi lebih yang kita periksa," kata Riki Guswandri SH. "Pemanggilan itu untuk mendapatkan keterangan lengkap terkait dengan dugaan  penyimpangan dana penyitaan modal dari Pemkab tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019," paparnya.

Penyelidikan itu, bebernya, dilakukan berdasarkan hasil temuan Pansus DPRK Abdya yang diterima Kejari pada tanggal 26 Juli 2019, terhadap pengunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2018.  Meski dana yang diterima miliaran rupiah, jelas Riki, namun hingga saat ini perusahaan air minum daerah tersebut belum beroperasi di hampir semua kecamatan dalam Kabupaten Abdya.

"Pada tahun 2017, telah diberikan  penyertaan modal oleh pemerintah sebesar Rp 3, 3 miliar lebih.  Pada tahun 2018, pemerintah kembali memberikan penyertaan modal sebesar Rp 4 miliar, dan pada tahun 2019 Rp 2 miliar," sebutnya. Diterangkannya, penyertaan modal itu harus digunakan untuk operasional dan pembangunan instalasi air ke masyarakat.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri SH mengungkapkan, seluruhan pekerjaan dengan dana bersumber APBK Abdya itu, baik bangunan beton pracetak penangkap air dan pembangunan bangunan Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) telah  selesai dirampungkan pada 24 dan 27 Desember 2017 lalu. "Tapi sayangnya, banyak bangunan PDAM yang dikerjakan itu hancur," ucapnya.

Ia menerangkan, dari sejumlah pekerjaan tersebut, ada bangunan yang berada dalam air dan ada bangunan lama lalu ditimpa dengan bangunan baru, sehingga tidak terlihat lagi bangunan sebelumnya. "Selain kegiatan fisik, di PDAM Gunoeng Kila tersebut juga banyak ditemukan temuan lainnya, termasuk operasional di kantor," beber dia.

Atas sejumlah temuan itu, tandas Riki, pihaknya terus mendalami dan melakukan pemeriksaan intensif, termasuk terhadap para petinggi di PDAM tersebut. "Iya , termasuk direktur baru, sedangkan direktur lama (Efendi) belum kita periksa," pungkasnya.(c50)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved