Berita Aceh Timur

2 dari 5 Tersangka Curanmor Sekandung, 12 Sepmor Diamankan, Pemilik Diimbau Ambil ke Mapolres Atim

"Kedua pelaku adik dan abang berinisial AA (23) dan SB (20). Mereka warga salah satu gampong di Kecamatan Peunaron,...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Serambi
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, didampingi Wakapolres, Kompol Warosidi, memperlihatkan tersangka dan barang bukti sepmor hasil curian yang diungkap dalam Operasi Sikat yang digelar 1-20 Agustus 2019, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (30/8/2019). SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI 

"Kita imbau kepada para korban lainnya yang kehilangan sepeda motor agar datang ke Mapolres mengambil sepeda motornya dengan membawa kelengkapan surat kendaraan. Proses pengambilan gratis tanpa dipungut biaya," jelas Kapolres.

Tempat kejadian perkara (TKP) curanmor ini berbeda-beda, namun semua atau 12 unit motor yang diamankan adalah  jenis merk Honda. 

Ke-12 sepmor itu adalah Honda Vario 125 dan Vario 150. TKP pencurian itu di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Honda Beat TKP Peureulak, Honda Beat TKP Ranto Peureulak.

Scoopy, Honda Beat, dan Supra (TKP Peureulak Barat).

Vario AT, Honda Beat dan Supra (TKP Idi Rayeuk).

Vario AT dan Kharisma (TKP Serbajadi).

Kapolres mengatakan para penadah sepmor curian ini masih dalam penyelidikan.

Sebagian sepmor curian ini dijual ke daerah perkebunan dengan kisaran harga Rp 2-4 juta sesuai kondisi kendaraan.

Mereka diancam Pasal 363, angka ke 4a dan 5e KUHPidana, dan Pasal 65 KUHPidana dengan hukum ancaman pidana penjara 7-8 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved