Berita Kota Langsa

Bea Cukai Langsa Musnahkan Bawang Merah Ilegal Senilai Rp 722 Juta

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Jumat (30/8/2019) pagi ini memusnahkan sekitar 27 ton....

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Mobil alat berat bulldozer saat mendorong bawang ke lubang untuk ditanam atau dimusnahkan. 

Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Terpercaya dan Bea Cukai semakin Baik.

Sebelumnya Setambinews.com, melaporkan, Tim gabungan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (14/8/2019) malam berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal sebanyak 3.000 karung dari Penang, Malaysia.

Penyergapan dilakukan Satgas Patkorkastima 25A Sektor Pesisir Timur Aceh, Kanwil DJBC Kepri, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa, PSO Tanjung Balai Karimun, di perairan Aceh Tamiang.

Selain menyita bawang merah 3.000 karung atau sekitar 27.000 kg ini, petugas Bea dan Cukai juga mengamankan seorang nahkoda JS dan 4 orang ABK, serta 1 unit kapal motor (KM) Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd.(*)

Jalankan Perintah Wali Kota Lhokseumawe, Camat Blang Mangat Keluarkan Surat Perdana Berbahasa Aceh

Daftar Harga Ponsel Terbaru Agustus 2019, Ada Xiaomi hingga Samsung

Jangan Atas Namakan Ketua Harian, Permintaan MTP kepada Darwati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved