Berita Lhokseumawe

Evaluasi Hari Pertama Wajib Berbahasa Aceh di Lhokseumawe, Ini Kata Sekdako

Pemerintah Kota Lhokseumawe, pada Jumat (30/8/2019) mulai memberlakukan edaran terkait wajib berbahasa Aceh di kantor, di lingkungan sekolah.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Plt Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, pada Jumat (30/8/2019) mulai memberlakukan edaran terkait wajib berbahasa Aceh di kantor, di lingkungan sekolah.

Termasuk surat menyurat yang bersifat internal juga harus menggunakan bahasa Aceh.

Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim, menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya pada hari pertama pemberlakuan aturan wajib berbahasa Aceh, sudah mulai berjalan dengan baik.

Dimana sejak pagi, edaran tersebut sudah mulai dijalankan setiap pegawai.

Dimulai dengan apel pagi.

Setiap pimpinan apel, memberikan arahan dengan bahasa Aceh.

"Termasuk apel pagi di kantor wali kota," katanya.

Selanjutnya, pihaknya pun sempat mendatangi sejumlah kantor untuk melihat langsung aktifitas pegawai.

Baca: Bikin Senyam-Senyum, Begini Tingkah Pegawai Lhokseumawe di Hari Pertama Wajib Berbahasa Aceh

Baca: Jalankan Perintah Wali Kota Lhokseumawe, Camat Blang Mangat Keluarkan Surat Perdana Berbahasa Aceh

Baca: Penulis Buku “Bahasa Indatu Ureung Aceh” Sampaikan Ini Terkait Edaran Wali Kota Wajib Berbahasa Aceh

Baca: Simak Alasan Walikota Lhokseumawe Terapkan Bahasa Aceh di Perkantoran hingga Surat Menyurat

"Hasil pantuan kita, memang para pegawia mulai mematuhi edaran tersebut," ujarnya.

Bahkan, beberapa kantor yang harus membuat surat yang sifatnya internal juga sudah menggunakan bahasa Aceh.

"Seperti beberapa Camat yang mengeluarkan surat terkait edaran walikota untuk dibagikan kepada keuchik dan mukim juga sudah menggunakan bahasa Aceh," paparnya.

Ditambahkan, semoga kedepan hal ini bisa dipertahankan terus dalam upaya melestarikan bahasa Aceh, khususnya di Lhokseumawe.

Sebelumnya, isi edaran Wali Kota Lhokseumawe nomor 050/33 yang sudah disebarkan kepada seluruh jajaran di Kota Lhokseumawe hingga sampai ke lembaga pendidikan dan para keuchik, adalah untuk membiasakan dan membudayakan pengunaan bahasa Aceh yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah.

Menggunakan bahasa Aceh dengan lisan dan tulisan terhadap surat menyurat yang sifatnya internal pada setiap hari Jumat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved