Berita Lhokseumawe
Evaluasi Hari Pertama Wajib Berbahasa Aceh di Lhokseumawe, Ini Kata Sekdako
Pemerintah Kota Lhokseumawe, pada Jumat (30/8/2019) mulai memberlakukan edaran terkait wajib berbahasa Aceh di kantor, di lingkungan sekolah.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Lalu, menggunakan bahasa Aceh pada kegiatan belajar mengajar pendidikan bahasa, sastra, dan budaya Aceh bagi peserta didik disetiap jenjang dan satuan pendidikan formal dan pendidikan non formal sesuai dengan kurikulum muatan lokal.
Serta terakhir, bagi aparatur pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRK, para keuchik, imum mukim serta perangkat desa, pendidik dan peserta didik yang selain bahasa ibunya Bahasa Aceh, maka diharapkan agar dapat menyesuaikan. (*)