Berita Lhokseumawe
Evaluasi Hari Pertama Wajib Berbahasa Aceh di Lhokseumawe, Ini Kata Sekdako
Pemerintah Kota Lhokseumawe, pada Jumat (30/8/2019) mulai memberlakukan edaran terkait wajib berbahasa Aceh di kantor, di lingkungan sekolah.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, pada Jumat (30/8/2019) mulai memberlakukan edaran terkait wajib berbahasa Aceh di kantor, di lingkungan sekolah.
Termasuk surat menyurat yang bersifat internal juga harus menggunakan bahasa Aceh.
Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim, menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya pada hari pertama pemberlakuan aturan wajib berbahasa Aceh, sudah mulai berjalan dengan baik.
Dimana sejak pagi, edaran tersebut sudah mulai dijalankan setiap pegawai.
Dimulai dengan apel pagi.
Setiap pimpinan apel, memberikan arahan dengan bahasa Aceh.
"Termasuk apel pagi di kantor wali kota," katanya.
Selanjutnya, pihaknya pun sempat mendatangi sejumlah kantor untuk melihat langsung aktifitas pegawai.
Baca: Bikin Senyam-Senyum, Begini Tingkah Pegawai Lhokseumawe di Hari Pertama Wajib Berbahasa Aceh
Baca: Jalankan Perintah Wali Kota Lhokseumawe, Camat Blang Mangat Keluarkan Surat Perdana Berbahasa Aceh
Baca: Penulis Buku “Bahasa Indatu Ureung Aceh” Sampaikan Ini Terkait Edaran Wali Kota Wajib Berbahasa Aceh
Baca: Simak Alasan Walikota Lhokseumawe Terapkan Bahasa Aceh di Perkantoran hingga Surat Menyurat
"Hasil pantuan kita, memang para pegawia mulai mematuhi edaran tersebut," ujarnya.
Bahkan, beberapa kantor yang harus membuat surat yang sifatnya internal juga sudah menggunakan bahasa Aceh.
"Seperti beberapa Camat yang mengeluarkan surat terkait edaran walikota untuk dibagikan kepada keuchik dan mukim juga sudah menggunakan bahasa Aceh," paparnya.
Ditambahkan, semoga kedepan hal ini bisa dipertahankan terus dalam upaya melestarikan bahasa Aceh, khususnya di Lhokseumawe.
Sebelumnya, isi edaran Wali Kota Lhokseumawe nomor 050/33 yang sudah disebarkan kepada seluruh jajaran di Kota Lhokseumawe hingga sampai ke lembaga pendidikan dan para keuchik, adalah untuk membiasakan dan membudayakan pengunaan bahasa Aceh yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah.
Menggunakan bahasa Aceh dengan lisan dan tulisan terhadap surat menyurat yang sifatnya internal pada setiap hari Jumat.
Lalu, menggunakan bahasa Aceh pada kegiatan belajar mengajar pendidikan bahasa, sastra, dan budaya Aceh bagi peserta didik disetiap jenjang dan satuan pendidikan formal dan pendidikan non formal sesuai dengan kurikulum muatan lokal.
Serta terakhir, bagi aparatur pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRK, para keuchik, imum mukim serta perangkat desa, pendidik dan peserta didik yang selain bahasa ibunya Bahasa Aceh, maka diharapkan agar dapat menyesuaikan. (*)