Viral Medsos

VIRAL Video Mahasiswa Baru Disuruh Jalan Jongkok dan Minum Minuman yang Diludahi saat Ospek

Dalam video yang diunggah akun Twitter Yay, @loolxaa, terlihat dua mahasiswa baru berjaket almamater kuning tampak menaiki tangga.

Editor: Amirullah
Tangkap Layar TWITTER/@loolxaa
Viral video Ospek di sebuah universitas. Mahasiswa baru disuruh jalan jongkok naik tangga dan minum minuman yang diludahi. 

Namun, gelas berisi air itu diminum secara bergantian oleh maba dan diisi ludah oleh masing-masing maba.

Artinya, para maba ini meminum minuman dari gelas yang telah diludahi.

Sementara itu, dalam video lain yang ikut dibagikan netter, tampak para maba lelaki yang melakukan hal sama dengan maba sebelumnya.

Yaitu berjalan menaiki tangga dengan jongkok.

Tampak di sekitar para maba ini, beberapa kakak tingkat yang meminta mereka cepat berjalan.

Bahkan tak sedikit yang melontarkannya dengan nada tinggi.

"Cepat jalan guys, cepat jalan guys," ujar seorang senior.

Baca: Kasus Kerusuhan di Papua, MPR: Baru Kali Ini Bintang Kejora Berkibar Tapi Tidak Ditindak Serius

Hingga berita ini diturunkan, cuitan dari Yay telah di-retweet sebanyak 29 ribu kali dan dikomentari ribuan netter.

Sebagian netter meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) turun tangan dalam kasus ini.

Bahkan tak sedikit netter yang menyebut akun media sosial kedua kementerian itu.

Akun Twitter Kemdikbud akhirnya ikut merespons video Ospek mahasiswa yang viral tersebut.

Dalam balasannya, akun Kemdikbud menulis, bila peristiwa ini benar terjadi di kampus, maka menjadi wewenang Kemristekdikti untuk menindaklanjutinya.

"Terima kasih atas laporan #SahabatDikbud. Jika benar kejadian ini terjadi di kampus, menjadi wewenang @Kemristekdikti untuk menindaknya."

"Semoga pendidikan karakter bisa berjalan baik di semua jenjang pendidikan. Salam," tulis akun Kemdikbud.

Baca: 7 Dampak Rusuh di Papua: Jaringan Lumpuh, Penjarahan hingga Warga Trauma

Pelaku Perpeloncoan Bisa Menerima Hukuman

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved