Sempat Divonis Mati, Bos Narkoba Ini Dianulir Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Caranya Dapat Keringanan
M Adam kemudian naik banding, namun putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Serang justru dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 11 April 2017.
Sempat Divonis Mati, Raja Narkoba Ini Dianulir Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Caranya Dapat Keringanan
Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
SERAMBINEWS.COM - Penegak hukum nampaknya belum memberikan hukuman yang memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba di negeri ini.
Seperti dalam kasus Muhammad Adam atau M Adam, pemilik 54 kilogram sabu dan 41 ribu pil ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia pada 8 Mei 2016 lalu.
Dilansir GridHot.ID dari tayangan Kabar petang yang dipublikasikan di kanal YouTube tvOneNews pada 23 Agustus 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mencongkok jaringan M Adam dan sang gembong pun divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Serang pada 30 Januari 2017.
M Adam kemudian naik banding, namun putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Serang justru dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 11 April 2017.
Namun ditingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) pada 20 September 2017 justru menganulir hukuman mati M Adam dan menggantinya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca: Heboh Bandar Narkoba Punya Aset Rp 12 Triliun, Ngedar Sabu Sejak Tahun 2000 hingga Lolos Vonis Mati
Baca: Rayya Tersangka Video Vina Garut Dikenal Sering Gonta-Ganti Pasangan, Kini Kondisinya Kian Memburuk
Baca: 4 Rumor dan Tanggapan Soal Pemindahan Ibu Kota, Boros APBN hingga Deal Politik Prabowo
Surya Jaya yang juga ketua majelis hakim sebenarnya menolak untuk menganulir hukuman mati M Adam.
Akan tetapi, ia kalah suara dari anggota majelis hakim lainnya.
Penganuliran hukuman mati tersebut kemudian disoroti dan dinilai janggal.
Meski demikian, Komisi Yudisial mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus M Adam ini.
"Ya menanggapi putusan kasasi terhadap ini, tentu pertama kami tidak bisa mencampuri benar tidaknya putusan itu. Oleh karena itu merupakan kemandirian hakim dan kami tidak boleh masuk untuk memeriksa pertimbangan hukum, benar atau salah," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial, Maradaman Harahap.

YouTube tvOneNews
"Termasuk juga substansi putusan karena itu merupakan kemandirian hakim di dalam memeriksa perkara berdasarkan ketentuan pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata Maradaman Harahap menambahi.
Baca: Pertemuannya dengan Jokowi dan Megawati Tak Pernah Ajak Sandiaga, Prabowo: Ini Tidak Melibatkan Anda
Baca: Oknum Guru Cabuli Muridnya: Dilakukan Sejak Kelas 4 Hingga Lulus SD, Begini Modusnya!
Baca: Kisah KKN di Desa Penari Dijadikan Novel dan Akan Terbit Bulan September, Ini Cerita versi Thread
"Namun demikian, tentu kami juga perlu menganalisis putusan itu. Cuma sayangnya putusan itu belum sampai dan kami ini sifatnya menerima laporan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran kode etik di sana, maka itu akan menjadi pintu masuk kami untuk memeriksa hakim itu," sambungnya.