Breaking News
Jumat, 5 Juni 2026

Siap-siap, Selain Pidana Kurungan, Penjahat Satwa Bakal Dicambuk 100 Kali dan Denda 1.000 Gram Emas

Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar yang akan disahkan DPRA pada akhir September 2019 ini

Tayang:
Penulis: Yocerizal | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YOCERIZAL
Suasana menjelang RDPU Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar Aceh, Jumat (30/8/2019) malam 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaku kejahatan satwa di Aceh bakal mendapat hukuman lebih berat.

Selain sanksi pidana kurungan yang berlaku secara nasional, juga akan mendapat hukuman cambuk dan denda dalam bentuk emas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar yang akan disahkan DPRA pada akhir September 2019 ini.

Dalam draft rancangan qanun yang diperoleh Serambinews.com, pasal 34 disebutkan bahwa setiap orang dilarang merencanakan atau mengganggu dan merusak habitat satwa liar;

Baca: Gubernur Jakarta Anies Realisasi Janji Kampanye, Kunci Rumah DP 0 Mulai Diserahkan

dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak dan/atau mengancam plasma nutfah;

membuat, mempergunakan dan memasang jerat dari jenis bahan yang dapat mengancam satwa liar yang dilindungi;

meletakkan racun, dan/atau bahan yang membahayakan kehidupan satwa liar yang dilindungi;

melakukan kegiatan dan/atau usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis pada koridor dan/atau habitat satwa liar;

mencemari sumber-sumber air dan atau sumber makanan di habitat satwa liar;

melanggar aturan lokal/kearifan lokal terkait habitat dan atau satwa liar.

Baca: Abdya Ambil Bagian 8 Cabang MTQ Ke-34 Aceh, 46 Peserta Ikut Pembinaan dan Pematangan

Sanksi atas larangan-larangan itu selanjutnya disebutkan pada pasal 39 Bab XIII tentang Ketentuan Pidana.

Ayat 2 pasal tersebut berbunyi, bagi yang melakukan pelanggaran, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni.

Sanksi yang sama juga berlaku terhadap pejabat berwenang yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap larangan-larang dimaksud.

Ayat 4 pasal 39 menyebutkan, uqubat ta’zir cambuk terhadap pejabat paling banyak seratus kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved