Perkara Darmili

Jaksa Jawab Keberatan Terdakwa Darmili terkait Kasus Korupsi PDKS

Dalam tanggapannya, Umar pada intinya menyampaikan bahwa eksepsi terdakwa Darmili sudah masuk pokok perkara.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Terdakwa mantan bupati Simeulue Darmili tampak minum saat duduk di kursi pesakitan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi PDKS Simeulue di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (21/8/2019). 

Lapora Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh menjawab atau menanggapi keberatan (eksepsi) terdakwa Darmili atas dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.

Tanggapan yang berjumlah tujuh lembar itu disampaikan JPU Umar Assegaf SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (2/9/2019).

Hadir dalam sidang itu, para kuasa hukum Darmili, Zaini Djalil SH Cs.

Dalam tanggapannya, Umar pada intinya menyampaikan bahwa eksepsi terdakwa Darmili sudah masuk pokok perkara.

Baca: Kejari Aceh Tamiang Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Administratur PT Semadam

Baca: 25 Anggota DPRK Langsa 2019-2024 Ucapkan Sumpah, 9 Wajah Baru dan 16 Wajah Lama

Baca: Tujuh Mantan Anggota DPRK Langsa tak Hadir Pada Prosesi Sumpah/Janji 25 Anggota DPRK Terpilih 

Karena itu, dia meminta majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan kasus itu.

Terkait keberatan terdakwa yang mempertanyakan proses perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus itu, Umar tidak menjawabnya.

“Itu bukan objek eksepsi akan tetapi lebih pada pokok perkara, sehingga penuntut umum tidak menanggapi hal tersebut,” katanya.

Untuk kesimpulan atas eksepsi terdakwa dan tanggapan jaksa akan diputuskan dalam Putusan Sela oleh majelis hakim yang dipimpin Juandra SH.

Sidang dengan agenda Putusan Sela tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (5/9/2019) depan.

Sebelumnya, terdakwa Darmili bersama kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU Kejati Aceh pada Kamis, 29 Agustus 2019.

Eksepsi tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum Darmili, Syahrul Rizal SH MH di hadapan majelis hakim dan JPU.

Syahrul pada intinya mengatakan bahwa, surat dakwaan JPU yang disampaikan pada Rabu, 21 Agustus 2019, tidak cermat karena tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Darmili.

Jaksa juga dinilai telah keliru dalam mendakwa mantan bupati Simeulue dua periode yang juga anggota DPRK Simeulue aktif itu dengan menyebutkan Darmili telah memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi sebesar Rp 8,5 miliar lebih.

"Penuntut Umum mendakwa Drs Darmili bin Iskandar tanpa adanya fakta yang meyakinkan, melainkan hanya mendasarkan dakwaan pada perhitungan nilai kerugian yang dilakukan sendiri oleh penyidik," ungkap Syahrul yang membacakan nota keberatan setebal 12 halaman tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved