Perkara Darmili
Jaksa Jawab Keberatan Terdakwa Darmili terkait Kasus Korupsi PDKS
Dalam tanggapannya, Umar pada intinya menyampaikan bahwa eksepsi terdakwa Darmili sudah masuk pokok perkara.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Terdakwa mantan bupati Simeulue Darmili tampak minum saat duduk di kursi pesakitan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi PDKS Simeulue di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (21/8/2019).
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejati Aceh mendakwa Darmili melakukan dugaan korupsi pada PDKS dengan nilai kerugian negara Rp 5 miliar dari total penyertaan modal untuk perusahaan itu Rp 227 miliar dari APBK tahun 2002-2012.
Darmili didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp 8,5 miliar lebih dari anggaran yang bersumber dari PDKS.
Jumlah tersebut diketahui berdasarkan perhitungan penyidik. (*)