Pelat Nomor Cantik

Resmi! Polri Ubah Angka dan Huruf pada Pelat Nomor Cantik, Ini Kelebihan dan Daftar Lengkap Tarifnya

Polri secara resmi sudah mengubah angka dan huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK), khusus untuk pelat nomor cantik.

Dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com
Jenis huruf dan angka pada pelat nomor cantik yang baru 

Resmi! Polri Ubah Angka dan Huruf pada Pelat Nomor Cantik, Ini Kelebihan dan Daftar Lengkap Tarifnya

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri secara resmi sudah mengubah angka dan huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK), khusus untuk pelat nomor cantik.

Angka dan huruf pada pelat nomor cantik dibuat berbeda dengan pelat nomor kendaraan pada umumnya.

Pembedaan angka dan huruf pada Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) ini sudah dimulai per 1 Agustus 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyebutkan, pelat nomor cantik ini dibuat beda karena pemilik mobil yang menggunakan nomor pilihan harus membayar lebih.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

"Jadi secara kualitas harus kita bedakan. Utamanya hanya pada angka dan hurufnya saja yang berbeda, selebihnya sama," kata Sumardji seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Baca: Detik-detik Pengendara Motor RX-King Ditendang Polisi dan Jatuh, Korlantas Polri Siap Evaluasi

Baca: Polri Akan Segera Luncurkan Smart SIM, Ada Fitur E-Money dan Juga Perekam Pelanggaran Lalu Lintas

Baca: Insiden Terbakarnya Polisi Saat Demo Mahasiswa Cianjur, Polri Periksa 15 Orang

Sumardji melanjutkan, selain huruf dan angka yang diubah, untuk tarif dan proses pembuatannya tetap sama sesuai PP 60 Tahun 2016.

Ia menyebutkan, ada kelebihan pada pelat nomor cantik yang baru.

"Mulai 1 Agustus sudah mulai dibedakan, paling penting adalah jenis angka dan huruf (pelat nomor cantik yang baru) tidak bisa dipalsukan," ucap Sumardji.

Terkait pelat nomor cantik, sudah tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

Berikut ketentuannya:

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved