Pelat Nomor Cantik

Resmi! Polri Ubah Angka dan Huruf pada Pelat Nomor Cantik, Ini Kelebihan dan Daftar Lengkap Tarifnya

Polri secara resmi sudah mengubah angka dan huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK), khusus untuk pelat nomor cantik.

Dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com
Jenis huruf dan angka pada pelat nomor cantik yang baru 

Berikut ketentuannya:

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Ubah Jenis Huruf dan Angka pada Plat Nomor Cantik" dan "Ini Biaya Resmi Jika Ingin Pakai Plat Nomor Cantik"

BACA JUGA BERITA POPULER

Baca: Aset Triliunan dari Bisnis Haram Disita, Gembong Narkoba: Ujungnya Saya Memperkaya Negara Juga

Baca: Ayah Tewas Dibacok Anak Kandung dengan Linggis, Sang Ibu Histeris Lihat Suami Bersimbah Darah

Baca: Wanita Asal Surabaya Hilang di Australia, Diduga Dibunuh Suami Bule, Ini Cerita Lengkap & Faktanya

Baca: Rencana Persenjatai Polhut dan Pamhut Aceh, Begini Tanggapan Kodam IM dan Polda

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved