Beruang Madu
BKSDA Aceh Selamatkan Beruang Madu Terjerat Perangkap Babi
Distribusi populasi satwa ini meliputi Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, India, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Myanmar, T
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh beserta tim medis dari Pusat Kajian Satwa Liar (PKSL) FKH Univeritas Syiah Kuala bersama personel polisi, Selasa (3/9/2019) telah menyelamatkan seekor beruang madu (Helarctos Malayanus) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan Sun Bear yang sempat terjerat perangkap babi di kawasan perkebunan di Desa Negeri Antara Km 41 Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo SHut MSi, menyebutkan, penyelamatan ini diawali pihaknya mendapatkan laporan dari Babinkamtibmas Desa Negeri Antara dan Camat Pintu Rime Gayo terkait adanya seekor Beruang Madu yang terkena jerat pada Senin (2/9/2019).
Sehingga tim BKSDA, bersama PKSL FKH Univeritas Syiah Kuala personel Polres Bener Meriah langsung menuju ke lokasi.
Baca: Pemkab Abdya Berupaya agar Santunan Kematian Bisa Cepat Diterima Ahli Waris
Baca: Laga Perdana Melawan Persimura, PSLS Gunakan Jersey Utama Warna Orange, Ini Makna dan Sejarahnya
Baca: Oleng di Jembatan Leung Putu, Warga dan Polisi Bantu Evakuasi Truk Pengangkut Ikan
Di lokasi ditemukan seekor Beruang Madu berusia sekitar lima tahun berjenis kelamin betina dengan estimasi berat badan sekitar 45 Kg.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, tidak dijumpai adanya luka pada Beruang Madu, sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali.
"Makanya kita ambil kesimpulan untuk dilakukan pelepasliaran di sekitar area CRU DAS Peusangan," kata Sapto, didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe Kamarudzaman SHut.
Untuk diketahui, Beruang Madu merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.
Secara taksonomi, Beruang Madu termasuk kelompok Mammalia dengan Famili Ursidae.
Berdasarkan IUCN, jenis satwa ini berstatus Vulnerable/Rentan.
Distribusi populasi satwa ini meliputi Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, India, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, Vietnam, dan kepunahan di Singapura.
Habitat Beruang Madu berada pada kawasan hutan primer dan hutan alam campuran/heterogen.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/beruang-88.jpg)