Disertasi Seks di Luar Nikah

Apa Alasan Dosen IAIN Surakarta Bikin Disertasi tentang Seks di Luar Nikah Halal, Ini Jawabannya

Aziz tak menyangka disertasi yang ditulisnya itu ramai menjadi perbincangan karena dianggap melegalkan hubungan seksual di luar nikah.

KOMPAS.COM/LABIB ZAMANI
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Abdul Aziz menunjukkan buku disertasinya Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital di gedung Fakultas Syariah kampus setempat, Rabu (4/9/2019). 

"Memang dari penguji dan promotor mengharapkan untuk revisi," ungkap Abdul Aziz.

Abdul Aziz Anggap Seks Pranikah Halal

Setelah membuat heboh dan marah sejumlah pihak, calon doktor Abdul Aziz yang disertasinya berkesimpulan halalnya hubungan seks di luar nikah, akhirnya minta maaf.

Abdul Aziz yang merupakan dosen di UIN Surakarta menyampaikan permintaan maaf jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (03/09/2019)

"Saya mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," ujar Abdul Aziz sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Disertasi yang ditulis oleh mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Abdul Aziz, menuai kontroversi.

Latar belakang dia membuat disertasi tersebut berdasarkan pemikiran Muhammad Syahrur. Dia merupakan pemikir Islam dari Suriah.

Konsep itu buah pikirannya, yang didasari keinginan menempatkan hubungan seks sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Karena itu, menurut Syahrur, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan seperti yang dilansir VOA Indonesia.

Pada dasarnya Islam dengan tegas melarang hubungan seks di luar pernikahan. Hukum itu berlaku dan dipahami seluruh muslim di dunia. Mayoritas agama lain juga memberlakukan aturan yang sama.

Namun, disertasi Abdul Aziz memaparkan sebaliknya. Dimana ada celah hubungan seks tanpa menikah atau non marital bisa dianggap halal.

Disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu disusun oleh Abdul Azis, pengajar di UIN Surakarta.

Dihubungi VOA, Abdul Azis menjelaskan, hubungan seks di luar nikah bisa dianggap halal menurut konsep Muhammad Syahrur, apabila memenuhi empat syarat.

“Jadi hubungan seksual non marital boleh, dengan catatan tidak dilakukan di tempat terbuka. Tidak dengan perempuan bersuami. Kemudian bukan secara homo dan bukan inses. Selebihnya boleh,” kata Abdul Azis.

Majelis Ulama Indonesia memberitakan tanggapan atas disertasi Abdul Aziz.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved