Disertasi Seks di Luar Nikah
Apa Alasan Dosen IAIN Surakarta Bikin Disertasi tentang Seks di Luar Nikah Halal, Ini Jawabannya
Aziz tak menyangka disertasi yang ditulisnya itu ramai menjadi perbincangan karena dianggap melegalkan hubungan seksual di luar nikah.
Apa Alasan Dosen IAIN Surakarta Bikin Disertasi tentang Seks di Luar Nikah Halal, Ini Jawabannya
SERAMBINEWS.COM, SOLO - Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Surakarta, Abdul Aziz, membuat heboh masyarakat Indonesia karena menulis disertasi tentang seks di luar nikah sah.
Abdul Aziz menulis disertasi kontroversial berjudul "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" untuk mendapat gelar doktor (Dr) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dikutip dari Kompas.com, Abdul Aziz menerangkan alasan dirinya menulis disertasi kontroversial tersebut, karena prihatin dengan fenomena kriminalisasi terhadap hubungan seksual di luar nikah.
"Berangkat dari itu saya mencoba membuat, menawarkan solusi-solusi, itu pun secara akademis. Diharapkan dari penelitian itu bermanfaat. Tentu kalau mau memakai. Namanya juga usulan. Kalau tidak, ya tidak apa-apa. Bukan fatwa."
Demikian antara lain jawaban Abdul Aziz yang ditemui di Gedung Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2019).
Aziz tak menyangka disertasi yang ditulisnya itu ramai menjadi perbincangan karena dianggap melegalkan hubungan seksual di luar nikah.
Baca: Disertasi Seks Halal di Luar Nikah Mahasiswa UIN, Dikecam MUI Hingga Calon Doktor Minta Maaf
Baca: Disertasi Seks Pranikah Sah Menuai Kontroversi, Dosen UIN Yogyakarta Minta Maaf dan Janji Revisi
Baca: Kritik Disertasi Abdul Aziz di UIN, Akademisi Asal Aceh: Disertasi Sex Bebas Bertujuan Senangi Barat
Dirinya menyatakan hanya menuliskan pemikiran Muhammad Syahrur, seorang profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus, Suriah, tentang konsep Milk Al-Yamin.
"Karena ini memikirkan kriminalisasi (dalam hubungan seksual di luar nikah). Sampai dirajam, sering penggerebekan-penggerebekan. Bukan salah mereka. Siapa yang dirugikan coba. Tidak ada," ungkapnya.
"Tapi atas nama norma-norma hukum Islam. Norma hukum Islam yang jelas menyatakan bahwa hubungan seksual di luar istri yang sah adalah zina. Dan, hukumannya didera 100 kali atau dirajam kalau sudah menikah," sambung dosen mata kuliah Hukum Perkawinan Islam.
Untuk mengupas dan menuliskan konsep Milk Al-Yamin, pemikiran Muhammad Syahrur dalam disertasinya, Abdul Aziz mengaku membutuhkan waktu sekitar tiga tahun.
"Kesulitan saya menulis disertasi itu karena pertentangan batin yang hebat karena isinya sensitif," terangnya.
Baca: Hadiri Kajian Ustaz Abdul Somad Pembahasan Soal Poligami, Ekspresi Cut Meyriska Jadi Sorotan
Baca: Aceh akan Legalkan Poligami
Baca: Begini Komentar Darwati A Gani, Istri Irwandi Yusuf Soal Aceh akan Legalkan Poligami
Abdul Aziz telah menjalani ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan pada 28 Agustus 2019.
Mempertimbangkan kontroversi terkait disertasi yang ditulisnya, Abdul Aziz menyatakan akan melakukan revisi.
Berdasarkan kritik dan masukan dari para promotor serta penguji, Abdul Aziz juga mengubah judul disertasinya dari "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" menjadi "Problematika, Konsep Al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur".