Gerak Tersangka Dipantau CCTV, Pembunuhan Ibu dan dua Anak di Ulee Madon

Petugas rutan Lhoksukon, Aceh Utara memasang rekaman Closed-circuit Television (CCTV/ Televisi sirkuit tertutup) untuk memantau gerak

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang wanita berserta kedua anaknya di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (23/7/2019). 

LHOKSUKON – Petugas rutan Lhoksukon, Aceh Utara memasang rekaman Closed-circuit Television (CCTV/ Televisi sirkuit tertutup) untuk memantau gerak tersangka pembunuhan istri dan dua anaknya di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Aidil Ginting (40). Tersangka mulai ditahan di Cabang Rutan Lhoksukon sejak 20 Agustus 2019, setelah berkas yang dilimpahkan Polres Lhokseumawe ke Kejari Aceh Utara dinyatakan lengkap (p21).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Muara Batu Aceh Utara, pada 7 Mei  2019, subuh digegerkan dengan temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok, dan tusuk. Bahkan, seorang korban yang baru berumur 18 bulan ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher. Sehari kemudian, tersangka diringkus di Simpang Lambaro, Aceh Besar.

“Kemarin, dia (Aidil) dibawa oleh jaksa untuk dititipkan di rutan,” ungkap Plt Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Ramli SH kepada Serambi, Selasa (3/9).

Setelah diterima, kemudian petugas memberikan penjelasan tentang keamanan dan ketertiban kepada bersangkutan selama ditahan. Jika ada persoalan, kata Ramli, pihaknya berharap supaya dilaporkan.

Ternyata, Aidil Ginting ditempatkan di kamar yang dekat dengan pos piket kantor. Hal itu dilakukan guna memudahkan untuk mengawasi pelaku. “Dia kita tempatkan dengan pos piket untuk memudahkan memantaunya. Selain itu, juga ada rekaman CCTV yang bisa memantau aktivitas Aidil dan juga yang lainnya,” ujar Ramli.

Disebutkan, pengamanan untuk Aidil, tahanan dan napi yang menjalani hukuman berat tetap menjadi pemantauan petugas, untuk menghindati terjadi hal-hal yang tak diinginkan. “Di pos piket pengamanan itu, ada sekitar delapan sampai sembilan orang, terdiri dua polisi dan selebihnya sipir,” jelas Plt Rutan Lhoksukon.

Sebaimana diketahui, tersangka dilimpahkan penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejari Aceh Utara pada 20 Agustus 2019. “Berkasnya sudah kita limpahkan ke jaksa pada 20 Agustus,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Herlambang kepada Serambi.

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon melalui Humas, Bob Rosman MH kepada Serambi menyebutkan, tersangka kasus pembunuhan ibu rumah tangga dan dua anaknya oleh Aidil Ginting sudah diterima dari jaksa. Tersangka dilimpahkan bersama berkas pada 29 Agustus 2019 lalu. Kini tersangka masih dititipkan di Cabang Rutan Lhoksukon.

“Ketua pengadilan sudah menetapkan jadwal sidang perdana kasus tersebut pada 9 September 2019. Selain itu juga sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara yakni T Latiful dengan hakim anggota Bob Rosman dan Maimunsyah,” pungkasnya.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved