Berita Aceh Jaya
Nasri Serahkan Dokumen ke Jaksa, Terkait Dugaan Penggelapan Aset Negara dan Tipikor
Selain dugaan penggelapan, di kasus tersebut juga terindikasi dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, Pemkab Aceh Jaya sudah menggelontorkan anggaran
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Selain dugaan penggelapan, di kasus tersebut juga terindikasi dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, Pemkab Aceh Jaya sudah menggelontorkan anggaran ratusan juta rupiah, untuk perbaikan kedua mesin genset itu.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Politisi muda, Nasri Saputra didampingi Ketua KNPI Aceh Jaya, Maimun Panga dan Mawardi, Ketua KIBAR Aceh Kaya, Rabu (4/9/2019), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Kedatangan mereka ke Kejari Aceh Jaya tersebut, merupakan kegiatan silaturrahmi dengan pihak kejaksaan.
Di samping itu, ia bersama dengan dua rekan lainnya juga berkonsultasi dan berkoordinasi serta menyerahkan sejumlah dokumen penting, terkait kasus dugaan penggelapan Aset Negara yakni, dua unit mesin generator set (Genset) merk obrien kode F91-0714 kapasitas 600 KW dengan No Mesin 33105183140.
Serta merk Cummins kode F91-0984 kapasitas 600 KW No Mesin 33128154-585, merupakan mesin yang di -service oleh penyedia jasa CV. Mustika Fajar Pratama dan CV. Sejahtera Mandiri Utama beralamat jalan Sei Galang Nomor 22 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Medan sesuai SPK Nomor : 028/870/PL.Um/SPK/AJ/2008 tanggal 28 Juni 2008.
Baca: Putra-Putri Rugby Aceh Lolos ke PON XX Papua, Ini Keunggulannya
"Alhamdulillah kami disambut Pak Kasie dengan penuh kehangatan dan sangat bersahabat. Sambil tertawa kita sempat juga berdiskusi ringan. Iya termasuk terkait dugaan aset negara yang diduga digelapkan itu", ujarnya.
Seperti diketahui, kedua genset yang diduga telah digelapkan itu merupakan aset Provinsi Aceh (Dinas Bina Marga Aceh-red) bantuan Korea Tahun 2006, yang dipinjam pakai oleh Pemkab Aceh Jaya.
Dugaan penggelapan tersebut, awalnya diketahui dari perjalanan dinas Kepala Bagian Umum Sekdakab Aceh Jaya tanggal 16 Januari 2012, perihal pengecekan aset berupa generator set sebanyak dua unit di Medan.
Dalam laporan itu tertulis, setelah dilakukan pengecekan, mesin tersebut tidak berada di lokasi tempat pembuatan/rehab.
Baca: Wali Kota Subulussalam Janji Bereskan Pelayanan Publik dan Pengembalian 309 ASN Korban Mutasi
Selain dugaan penggelapan, di kasus tersebut juga terindikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, Pemkab Aceh Jaya sudah menggelontorkan anggaran ratusan juta rupiah, untuk perbaikan kedua mesin genset itu.
“Pencairan anggaran perbaikan dilakukan tiga kali, yaitu pada tanggal 21 Juli 2008 dengan Nomor SPM : 034/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 47.490.910 yang diterima oleh pimpinan CV. Mustika Fajar Pratama,” jelas Nasri.
Kemudian. pencairan kedua dan ketiga dilakukan pada 30 Oktober 2008 dengan Nomor SPM : 235/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran RP. 43.698.183 yang diterima oleh Dir CV. Sejahtera Mandiri Utama.
Selanjutnya. pencairan dilakukan dengan Nomor SPM : 275/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 44, 190.683 yang juga diterima oleh CV. Sejahtera Mandiri Utama.
Baca: Hambali Kumandangkan Azan di Tengah Kobaran Api Sebelum Maut Menjemputnya