Berita Lhokseumawe
PLN Aceh dan Politeknik Lhokseumawe Teken MoU, Isi Perjanjiannya Sangat Penting Bagi Mahasiswa
MoU tersebut diteken Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe Rizal Syahyadi bersama GM PLN Aceh, Jefri Rosiadi
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
MoU tersebut diteken Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe Rizal Syahyadi bersama GM PLN Aceh, Jefri Rosiadi
PLN Aceh dan Politeknik Lhokseumawe Teken MoU,
Isi Perjanjiannya Sangat Penting Bagi Mahasiswa
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe membuat MoU atau perjanjian kerja sama dengan PLN Aceh.
MoU tersebut diteken Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe Rizal Syahyadi ST MEngSc bersama General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh Ir Jefri Rosiadi, di kampus Politeknik setempat, Rabu (4/9/2019).
Ikut mendampingi Manajer UP3 Lhokseumawe Heru Eriadi.
Sedangkan MoU tersebut berupa perjanjian terkait penerimaan tamatan Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk bisa magang kerja di seluruh kantor PLN yang ada di Aceh, sehingga hal ini sangat penting bagi mahasiswa.
MoU ini pun langsung dimulai tahun ini dengan menempatkan 24 tamatan Politeknik untuk magang selama enam bulan di sejumlah kantor PLN di Aceh.
Selain itu, penerimaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe di PLN.
Baca: Karena Suami Sibuk Belajar untuk Ujian, Istri Ingin Bercerai Hingga Berujung ke Pangadilan
Baca: Formak: Tanpa Papan Informasi, Proyek Siluman Banyak Bergentayangan di Aceh Selatan
Baca: Pemkab Aceh Singkil Salur 2.000 Bebek Bantuan, Tahap Pertama

Setelah penandatanganan MoU, Manajer PLN Unit Induk Wilayah Aceh Jefri Rosiadi mengisi kuliah umum yang diikuti ratusan mahasiswa Jurusan Teknik Elektro.
Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe, Rizal Syahyadi,dalam sambutannya, menyatakan, bahwa lulusan Politeknik Begeri Lhokseumawe sebenarnya dipersiapkan untuk mengisi sektor-sektor industri yang ada di Indonesia, khususnya di Aceh.
Saat ini Politeknik Negeri Lhokseumawe genap berusia 32 tahun dan sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
"Jadi sertifikat kompetensi ini merupakan pendamping ijazah, yang nantinya bisa dipergunakan pada saat mencari pekerjaan di badan-badan usaha milik pemerintah,” kata Rizal Syahyadi.
Sedangkan Jefri Rosiadi dalam kuliah umumnya menyampaikan tentang terjadinya perubahan secara cepat.