Proyek Siluman
Formak: Tanpa Papan Informasi, Proyek Siluman Banyak Bergentayangan di Aceh Selatan
Atau benar adanya dengan rumor yang berkembang bahwa proyek tersebut merupakan milik “pemain” level atas yang dibekingi oknum petinggi di Birokrasi
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ketua LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (Formak) Aceh Selatan, Ali Zamzami menilai pekerjaan “Proyek Siluman” di jajaran Pemerintahan Aceh masih terus bergentayangan di lapangan, walau sudah sering dipermasalahkan oleh publik di berbagai media pemberitaan selama ini.
"Namun pemerintah sepertinya tetap saja bebal dengan pembiarannya yang mengabaikan hak publik tentang informasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008," paparnya kepada Serambinews.com, Rabu (4/9/2019).
Demikian juga dengan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, lanjut Ali Zamzami, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksananya dan nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya.
Baca: Pemkab Aceh Singkil Salur 2.000 Bebek Bantuan, Tahap Pertama
Baca: Aceh Timur Peringati Hardikda, Guru dan Siswa Berpretasi Terima Penghargaan
Baca: Polres Aceh Timur Masih Kejar Sejumlah Terduga Curanmor
Di Aceh Selatan misalnya, ada pekerjaan yang tidak ada plang proyek, dan personel konsultan pengawas juga tidak terlihat di lapangan.
Kondisi ini, kata Ali Zamzami, membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan profesionalitas perusahaan pelaksana.
"Atau benar adanya dengan rumor yang berkembang bahwa proyek tersebut merupakan milik “pemain” level atas yang dibekingi oknum petinggi di Birokrasi," tegasnya.(*)