Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Masih Kejar Sejumlah Terduga Curanmor

“Banyak saksi yang kita periksa, karena sebelumnya ada delapan pengaduan dari warga yang kehilangan sepmornya..."

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, didampingi Wakapolres, Kompol Warosidi, Kasat Reskrim, AKP Dwi Aris Purwoko, memperlihatkan gambar adegan pencurian yang terekam CCTV dalam wilayah Aceh Timur, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (30/8/2019) lalu. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kasat Reskim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Aris Purwoko, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam wilayah Aceh Timur.

“Para terduga ini perannya turut serta membantu aksi curanmor di wilayah Aceh Timur. Sebelumnya, kita juga telah mengamankan 5 tersangka, dan 12 unit barang bukti sepmor hasil curian,” jelas AKP Dwi Aris Purwoko, kepada Serambi, Rabu (4/9/2019).

Kasat Reskrim, mengatakan untuk mengembangkan kasus curanmor ini, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Baca: Kritik Disertasi Abdul Aziz di UIN, Akademisi Asal Aceh: Disertasi Sex Bebas Bertujuan Senangi Barat

“Banyak saksi yang kita periksa, karena sebelumnya ada delapan pengaduan dari warga yang kehilangan sepmornya. Namun dari 12 unit sepmor yang diamankan belum ada warga yang mengambil sepmornya,” jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, ungkap Kasat Reskrim, apabila berkas untuk 5 tersangka sudah selesai secepatnya dilimpahkan ke Kajaksaan Aceh Timur, untuk proses hukum selanjutnya.

“Setelah berkas selesai secepatnya kita limpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Aceh Timur, mengamankan 5 tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor melalui Operasi Sikat yang digelar 1-20 Agustus 2019.

Baca: Ini 30 Pemain Timnas U-23 Indonesia dalam Pemusatan Latihan di Yogyakarta

Dalam operasi itu, Polres juga mengamankan 12 unit sepeda motor hasil curian dari para tersangka.

Karena itu, Polres Aceh Timur, menghimbau warga yang kehilangan sepeda motor diharapkan untuk mengambil ke Mapolres Aceh Timur, dengan membawa surat kelengkapan kendaraan.

Dua dari lima tersangka merupakan adik dan abang berinisial  AA (23), dan SB (20) warga Kecamatan Peunaron.

Tiga warga lagi berinisial, MW alias T (32), MT alias Geunteut (29), dan ST (28). Ketiganya warga Kecamatan Peureulak Barat.

Para tersangka, jelas Kasat Reskrim, diancam dengan Pasal 363, angka ke 4a dan 5e KUHPidana, dan Pasal 65 KUHPidana dengan hukum ancaman pidana penjara 7-8 tahun penjara.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, mengimbau warga agar menggunakan kunci ganda pada sepmornya untuk menghindari terjadinya pencurian.

Diharapkan kepada pemilik pertokoan agar memasang CCTV di depan ruko mereka agar mudah mendeteksi pelaku jika terjadi pencuarian.(*)

Baca: Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved