Kasus Aliran Sesat di Aceh
Dari Gafatar Berkembang Jadi Millah Abraham, 6 Tersangka Aliran Sesat di Aceh Utara ke Jaksa
Proses penyerahan enam tersangka bersama barang bukti tersebut atau tahap dua, dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Proses penyerahan enam tersangka bersama barang bukti tersebut atau tahap dua, dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, dengan pengawalan belasan personel dan berlangsung sejak pagi hingga siang hari.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara, Jumat (12/9/2025), menyerahkan enam tersangka kasus aliran sesat Millah Abraham beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Proses penyerahan enam tersangka bersama barang bukti tersebut atau tahap dua, dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, dengan pengawalan belasan personel dan berlangsung sejak pagi hingga siang hari.
Penyerahan berkas perkara dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, lalu dilanjutkan pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM kepada Serambinews.com, Jumat (12/9/2205), penyidikan kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Aceh.
Pasalnya dinilai berpotensi menimbulkan polemik dan konflik di tengah masyarakat, sehingga seluruh proses hukum dijalankan dengan pengawalan penuh dan transparan.
Kelompok Millah Abraham sebelumnya dikenal sebagai Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang beroperasi secara diam-diam di Aceh sebelum akhirnya berkembang dengan wajah baru.
Baca juga: Ajaran Millah Abraham Harus Kita Waspadai!
Polisi mengungkapkan bahwa modus perekrutan mereka dilakukan dengan mendatangi rumah ibadah, berpura-pura menggelar kegiatan sosial seperti membersihkan masjid atau memberikan bantuan.
Kemudian mendekati warga yang simpatik untuk direkrut menjadi anggota.
“Salah satu tersangka H mengaku pernah menjadi anggota Negara Islam Indonesia (NII),” ujar Kasat Reskrim.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa kelompok tersebut memiliki kaitan dengan jaringan radikal yang sudah lama menjadi perhatian aparat keamanan.
Kelompok ini menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah Nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah.
Baca juga: Millah Abraham 13 Tahun Operasi Senyap di Aceh, Pengikutnya Kini Capai 51 Orang
“Kelompok ini juga tidak mewajibkan shalat lima waktu, serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6.666 ayat seperti yang diyakini umat Islam, melainkan mengakui 9.236 ayat sesuai versi mereka sendiri," ungkap Kasat Reskrim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.