Sabtu, 18 April 2026

Berita Aceh Barat

Sidang Kasus Limbah Medis Tiga RSU di Aceh Barat, Hakim Periksa Saksi

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada masing-masing rumah sakit dipimpin hakim ketua M Taher SH dan hakim anggota, Al-Qudri SH dan Irwanto SH.

Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Mahasiswa gelar aksi ke Polres Aceh Barat terkait kasus suntik di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Juli 2019 lalu. 

Laporan Rizwan |Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (4/9/2019) melanjutkan sidang kasus limbah medis B3 (bahan berbahaya dan beracun) pada tiga rumah sakit di kabupaten itu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada masing-masing rumah sakit dipimpin hakim ketua M Taher SH dan hakim anggota, Al-Qudri SH dan Irwanto SH.

Dalam persidangan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Aceh Barat, Badrulsyah SH, Baron Sidik SH dan Yusni Feriansyah SH.

Sidang diawali dengan terdakwa dr Furqansyah, Direktur RSUD Cut Nyak Dhien dengan agenda pemeriksaan satu saksi dari rumah sakit.

Setelah itu sidang lanjutan terdakwa Syarifah Meri Mirna, Direktur Rumah Sakit Swasta Montela, namun saksi tidak hadir dan hanya dibuka sebentar kembali ditunda.

Terakhir terdakwa dr T Rahmad Iriansyah, Direktur Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat dengan agenda pemeriksaan satu saksi.

Setelah siap, sidang kembali ditunda ke Rabu pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi, sedangkan terdakwa kembali ke rumah masing-masing sebab tidak ditahan karena ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Baca: Kasus Limbah B3 Tiga Rumah Sakit Umum Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Baca: Terkait Limbah di RSUD Yuliddin Away, Manajemen Sebut Limbah Domestik, Bukan Berbahaya

Baca: Sidang Limbah B3 Juga Tunggu Putusan Sela  

Seperti diberitakan, tiga JPU dari Kejari Aceh Barat dalam sidang di PN Meulaboh mendakwakan ketiga terdakwa dengan Undang-undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ataui Pasal 59 jo Pasal 102 atau Pasal 59 jo Pasal 103 KUHPidana.

Terkait dakwaan itu, PH terdakwa dalam sidang eksepsi meminta hakim menolak semua dakwaan JPU, terkait hal itu, hakim membacakan putusan sela bahwa kasus ini dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Kasus itu bermula Polres Aceh Barat menetapkan tiga direktur pada rumah sakit pemerintah dan swasta tersebut di Meulaboh sebagai tersangka terkait limbah medis B3 pada masing-masing rumah sakit mereka pimpin.

Polisi ikut menyita sejumlah alat bukti terkait limbah medis yang mengandung B3 dan kasus itu menurut penyidik polisi berawal laporan warga terkait limbah medis mencemari lingkungan warga dan menyebarkan bau tidak sedap mulai diusut sejak tahun 2018. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved