Truk Ikan Dievakuasi, Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap
Truk pengangkut ikan tongkol yang mengalami patah as ban belakang sebelah kanan harus dievakuasi dari jembatan Tutue Coih

MEUREUDU - Truk pengangkut ikan tongkol yang mengalami patah as ban belakang sebelah kanan harus dievakuasi dari jembatan Tutue Coih Gampong Keudee Leung Putu, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya pada Selasa (3/9) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Sebaliknya, truk pengangkut kayu ilegal ditangkap oleh Polres Pidie pada Senin (2/9) malam.
Truk bernopol BK 8758 BD sempat oleng di tengah jembatan, sehingga sempat mengganggu arus lalulintas di kawasan itu, di mana pengendara harus melaju dari satu arah secara bergantian, karena truk tidak dapat melaju lagi.
"Kejadian ini sempat membuat arus lalulintas terganggu, akibat sebagian badan jembatan Tuteu Coih terhalang truk pengangkut ikan tongkol," sebut Muhammad Jamal, warga Bandar Baru kepada Serambi, Selasa (3/9).
Disebutkan, para pelintas harus belanjut satu jalur, tetapi tidak berlangsung lama, karena aparat kepolisian Polsek Bandar Baru bersama awak mobil dan warga sekitar membantu mengevakuasi truk naas tersebut. Dalam beberapa jam kemudian berhasil dievakuasi ke lokasi tempat yang lebih aman.
Dikatakan, muatan barang berupa ikan tongkol yang hendak di pasok ke Medan, Sumatera Utara juga dibongkar. "Dalam waktu tidak terlalu lama, truk pengangkut ikan tongkol telah dievakuasi sehinga arus jalur lalu lintas dari kedua jalur di jembatan kembali normal," jelas Kapolsek Bandar Baru, Pijay, Iptu Muhammad Nur kepada Serambi, secara terpisah, Selasa (3/9.
Sementara itu, Sat Reskrim Polres Pidie menangkap satu truk bernopol BL 8433 ZH yang mengangkut sembilan batang kayu bulat dengan panjang sekitar empat meter. Truk tersebut ditangkap di ruas jalan di Gampong Krueng Jangko, Kecamatan Glumpang Tiga pada Senin (2/9).
Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama SH, Selasa (3/9) mengatakan, penangkapan truk berisi batang kayu tersebut setelah adanya laporan warga, dimana di kawasan Kecamatan Glumpang Tiga ada satu truk sedang mengankut kayu.
Dikatakan, polisi langusng bergegas menuju lokasi truk tersebut dan memeriksa sang sopir bernama Muhammad Husen (32) warga Gampong Aki Neungoh Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. Ditambahkan, sopir tidak mampu menujukkan kelengakapan surat sehingga Muhammad Husen bersma truk berisi sembilan kayu bulat diamankan ke Mapolres Pidie.
Dia menyebutkan, kayu diduga hasil ilegal logging yang diambil di kawasan Kecamatan Glumpang Tiga, direncanakan hendak dibawa ke Pidie Jaya. Dikatakan, perbuatan pelaku akan dibidik dengan pasal 83 ayat (1) huruf (b) Juntho pasal 12 hurus (b), (c) dan (e) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Ancaman hukuman paling rendah satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 2,5 miliar," katanya. Dia menjelaskan penangkapan truk berisi kayu membuktikan aktivitas ilegal logging masih marak di Pidie dan meminta semua pihak menghentikan ilegal logging tersebut, karena hutan lindung sebagai penyimpan air dan tempat berlindungnya satwa liar.(c43/naz)