Berita Aceh Tamiang

Insiden Bendahara, Lima Oknum Polisi Divonis Berbeda

"Putusan mereka sudah dibacakan bulan puasa lalu. Saat ini lagi tahap kasasi," kata Suryawati, kuasa hukum para terdakwa.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Majelis hakim PN Kualasimpang memvonis bebas tiga oknum polisi terkait insiden Bendahara, Kamis (5/9/2019). Sementara dua oknum lainnya dihukum lima tahun penjara. 

"Putusan mereka sudah dibacakan bulan puasa lalu. Saat ini lagi tahap kasasi," kata Suryawati, kuasa hukum para terdakwa.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - PN Kualasimpang menjatuhkan vonis berbeda terhadap lima oknum polisi terkait insiden di Kecamatan Bendahara. 

Dalam persidangan yang dilangsungkan Kamis (5/9/2019) siang, tiga oknum berinisial IW, B, dan MS divonis bebas.

Ketiganya dinyatakan tidak terbukti atas tuduhan Pasal 333 ayat (1) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang. 

"Membebaskan dari segala tuduhan," kata Hakim Ketua, Irwansyah Putra Sitorus. 

Ketiga terdakwa langsung menerima putusan itu dan sempat sujud syukur di ruang persidangan.

Baca: Sungai Gosong Telaga Singkil Utara Dangkal, Ini Sebab, Akibat, dan Harapan

Sementara JPU, Romy Tarigan menyatakan kasasi. 

"Ya keduanya punya hak untuk menanggapi putusan ini," lanjut Irwan. 

Sementara dua oknum polisi lainnya, FS dan DB mendapat vonis berbeda.

Keduanya dijatuhi hukuman penjara lima tahun setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 KUHPidana. 

"Putusan mereka sudah dibacakan bulan puasa lalu. Saat ini lagi tahap kasasi," kata Suryawati, kuasa hukum para terdakwa. 

Terkait putusan bebas terhadap IW, B dan MS, Suryawati menilainya sudah sesuai fakta persidangan.

Baca: Ini Calon Pimpinan DPRK Pidie Jaya dan Nama Empat Fraksi

Tuduhan terhadap ketiganya telah merampas kemerdekaan seseorang dinilai tidak tepat, karena pada saat itu ketiganya sedang menjalankan tugas sebagai polisi. 

"Khusus kasus narkoba, polisi dibolehkan undercover (menyamar). Ini yang membedakannya dengan kasus kejahatan lain," jelasnya. 

Insiden di Kecamatan Bendahara berawal dari operasi penangkapan terduga pengedar narkoba.

Seorang pelaku belakangan meninggal saat dalam proses pemeriksaan.

Aksi ini memicu amarah warga yang berujung perusakan dan pembakaran kantor polisi. (*)

Baca: Anak Penderita Gizi Buruk Di Simeulue Dirujuk Ke RSUZA, Begini Kronologisnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved