Berita Aceh Barat
Polisi Aceh Barat Bekuk Tiga Pencuri Kilang Padi
Polres Aceh Barat membekuk tiga warga kabupaten itu dalam kasus pencurian satu mesin kilang padi yang terjadi di Desa Suak Raya Kecamatan Johan Pahlaw
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat membekuk tiga warga kabupaten itu dalam kasus pencurian satu mesin kilang padi yang terjadi di Desa Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Isral dalam konfrensi pers di Mapolres, Kamis (5/9/2019).
"Pelaku ditangkap pada 3 September 2019 sekira pukul 17.30 WIB," katanya.
Ketiga pelaku adalah Mu (26) warga Suak Raya, Ma (25) warga Masjid Baro dan MY (34) warga Suak Raya.
Dikatakannya, pelaku mencuri satu mesin kilang padi milik desa yang terjadi pada 19 Juli 2019 lalu.
Kapolres menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)
Baca: Perseteruan Elza Syarief dengan Nikita Mirzani, Nama Syahrini Ikut Terseret, Si Pengacara Beri Pesan
Baca: Sidang Bos Sabu Ditunda 5 Kali, Agenda Pembacaan Tuntutan
Baca: VIRAL Wali Murid Keroyok Guru saat Mengajar, Berikut Kronologinya
Baca: Usai Dilantik, Mulyadi AMd Sampaikan Orasi Politik dalam Syukuran Bersama Tim
Baca: Fairuz Khawatir Kondisi Cut Meyriska di Rumah Sakit, Istri Roger Danuarta Disambangi Ustaz
Baca: Begini Kronologis Duel Pedagang Jambu dan Pedagang Es Krim di Aceh Timur Hingga Lengan Terluka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/curipad1.jpg)