Selasa, 7 April 2026

Berita Aceh Barat

Polisi Aceh Barat Bekuk Tiga Pencuri Kilang Padi

Polres Aceh Barat membekuk tiga warga kabupaten itu dalam kasus pencurian satu mesin kilang padi yang terjadi di Desa Suak Raya Kecamatan Johan Pahlaw

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kapolres Aceh Barat konfrensi pers penangkapan kasus pencurian di Mapolres setempat, Kamis (5/9/2019). 

Laporan Rizwan | Meulaboh

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat membekuk tiga warga kabupaten itu dalam kasus pencurian satu mesin kilang padi yang terjadi di Desa Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Isral dalam konfrensi pers di Mapolres, Kamis (5/9/2019).

"Pelaku ditangkap pada 3 September 2019 sekira pukul 17.30 WIB," katanya.

Ketiga pelaku adalah Mu (26) warga Suak Raya, Ma (25) warga Masjid Baro dan MY (34) warga Suak Raya.

Dikatakannya, pelaku mencuri satu mesin kilang padi milik desa yang terjadi pada 19 Juli 2019 lalu.

Kapolres menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)

Baca: Perseteruan Elza Syarief dengan Nikita Mirzani, Nama Syahrini Ikut Terseret, Si Pengacara Beri Pesan

Baca: Sidang Bos Sabu Ditunda 5 Kali, Agenda Pembacaan Tuntutan  

Baca: VIRAL Wali Murid Keroyok Guru saat Mengajar, Berikut Kronologinya

Baca: Usai Dilantik, Mulyadi AMd Sampaikan Orasi Politik dalam Syukuran Bersama Tim

Baca: Fairuz Khawatir Kondisi Cut Meyriska di Rumah Sakit, Istri Roger Danuarta Disambangi Ustaz

Baca: Begini Kronologis Duel Pedagang Jambu dan Pedagang Es Krim di Aceh Timur Hingga Lengan Terluka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved