Berita Aceh Selatan
Waspada! 6 Kecamatan di Aceh Selatan Beresiko Tinggi Karhutla,Termasuk Bakongan Raya dan Trumon Raya
"Bakongan Raya dan Trumon Raya, 6 kecamatan produktif di Kabupaten Aceh Selatan ini berklasifikasi resiko tinggi rawan kebakaran hutan dan lahan,"
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
"Bakongan Raya dan Trumon Raya, 6 kecamatan produktif di Kabupaten Aceh Selatan ini berklasifikasi resiko tinggi rawan kebakaran hutan dan lahan," papar H Nasjuddin.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, melakukan rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (DalKarhutla).
Acara yang berlangsung di Aula Bappeda Aceh Selatan, Kamis (5/9/2019) ini dibuka oleh Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, H Masjuddin SH MM dan dihadiri Ketua DPRK, Kapolres, Kajari Aceh Selatan, Dandim 0107, Danyon 115 Macan Leuser, Danyon Detasmen C Trumon sebagai Pemateri.
Sekda Aceh Selatan, H Nasjudin SH MM dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Satgas ini bertujuan agar ada penanganan secara terpadu lintas sektor, apabila terjadi kebakaran hutan maupun lahan di daerah itu.
Baca: Bakar Keranda Warnai Demo Tolak Tambang Emas Linge
"Bakongan Raya dan Trumon Raya, 6 kecamatan produktif di Kabupaten Aceh Selatan ini berklasifikasi resiko tinggi rawan kebakaran hutan dan lahan," papar H Nasjuddin.
Bahkan, tambahnya, kecamatan tersebut hampir setiap tahun areal hutan dan lahan di daerah itu, nyaris tak pernah luput dari amukan 'si jago merah'
Dikatakannya, ini merupakan titik fokus dalam program kerja Satgas Dalkarhutla ke depan.
"Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Pusdalops BPBD Aceh Selatan dari 6 kecamatan tersebut pada tahun 2019 ini saja sudah terjadi 6 kali kebakaran lahan," papar Sekda Aceh Selatan.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Aceh Selatan, Cut Syazalisma SSTP mengatakan, penanganan maupun penanggulangan Karhutla selama ini sudah dilakukan secara langsung oleh beberapa pihak dengan peralatan dan kemampuan seadanya.
Baca: Bekas Mobil Bupati Abdya Dilelang, Ini Prediksi Harga
Namun secara teknis, harus berkoordinasi dan terorganisasi lintas sektor dan harus dituangkan dalam Surat Keputusan bupati.
Sehingga bisa dilakukan penanganan secara terpadu, efektif ,dan efisien.
"Tentu ketika sudah ada dasar hukumnya, berupa Surat Keputusan Bupati, sehingga Satgas Dalkarhutla ini, bisa bekerja bersama-sama dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan," jelas Kalak.
Kalak menambahkan, Satgas Karhutla ini akan melibatkan sejumlah pihak diantaranya dari sejumlah instansi terkait, Lembaga mitra, dan dunia usaha.
"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat sehingga upaya penanggulangan maupun pencegahan kebakaran hutan dan lahan bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)
Baca: Kasus Gantung Diri di Aceh Jaya, Kasat Reskrim: tidak Ada Tanda-Tanda Pembunuhan