Berita Banda Aceh

Genap 18 Tahun Lalu, Rektor Unsyiah Prof Dayan Dawood Meninggal Ditembak, Begini Kronologisnya

Bersama sopir pribadinya kala itu bernama Misran, Sang Profesor pulang menyusuri jalan T Nyak Arief menggunakan sedan Corona hitam BL 415 AH.

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
zoom-inlihat foto Genap 18 Tahun Lalu, Rektor Unsyiah Prof Dayan Dawood Meninggal Ditembak, Begini Kronologisnya
Dokumen Unsyiah
Almarhum Dayan Dawood

Setahun setelah kejadian penembakan Rektor Unsyiah, Prof DR Dayan Dawood, Kepolisian Nanggroe Aceh (Polda Aceh saat ini) berhasil mengungkap misteri di balik kasus penembakan tersebut.

Dilansir dari portal tempo.com yang diterbitkan 23 Agustus 2003, Polda Naggroe Aceh saat itu menyebutkan, pelaku pembunuhan teridentifikasi dari Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Aceh Besar.

Menurut polisi, kelompok pembunuh Dayan Dawood itu melibatkan delapan personil yakni AS, Ma, M alias L, Mu, Sb, D, E dan A.

Tersangka utama yang melepaskan tembakan ke Dayan Dawood, yakni Ma, 27 tahun, tertangkap dalam sebuah penggerebekan di Desa Tanjung Selamat, Darussalam, Banda Aceh, Jumat 28 Juni 2002 sore.

Dalam penggerebekan itu, aparat menewaskan Danil, 27 tahun, dan M alias L, 27 tahun.

Salah seorang tersangka yang juga saksi kunci pembunuhan berinisial A menuturkan, sehari sebelum peristiwa penembakan, tiga di antara mereka mengadakan sebuah rapat perencanaan di sebuah rumah di Banda Aceh.

ALIANSI alumni dan mahasiswa syariah (Amarah) UIN Ar-Raniry melakukan aksi di Simpang Lima Banda Aceh, Selasa (16/9). Mereka menuntut polisi mengusut kasus pembunuhan terhadap Prof Dr H Safwan Idris MA, mantan rektor universitas itu pada 16 September 2000 lalu. SERAMBI/SUBUR DANI
ALIANSI alumni dan mahasiswa syariah (Amarah) UIN Ar-Raniry melakukan aksi di Simpang Lima Banda Aceh, Selasa (16/9). Mereka menuntut polisi mengusut kasus pembunuhan terhadap Prof Dr H Safwan Idris MA, mantan rektor universitas itu pada 16 September 2000 lalu. SERAMBI/SUBUR DANI ()

Sementara Juru bicara GAM wilayah Aceh Besar saat itu, Muksalmina membantah keras kelompoknya terlibat penembakan Dayan Dawood.

Dia menuding pihak aparat saat itu selalu menyudutkan GAM setiap kali ada peristiwa pembunuhan dan penculikan.

Ia juga mempertanyakan alasan tuduhan keterlibatan Ayah Sofyan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Beberapa tahun setelah itu, Ma yang diputuskan oleh pengadilan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Prof Dr Dayan Dawood, divonis 17 tahun penjara.

Berita ini dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber, termasuk liputan6.com dan tempo.co. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved