Narkotika
IRT Kakak Beradik Ini Ditangkap Karena Edarkan Sabu
Polisi meringkus tiga tersangka pengedar narkoba sabu. Dua pelaku merupakan kakak-adik yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok: Polres Langsa
Barang bukti sabu-sabu yang dijual Rp 100.000 per paket oleh Buk, nelayan di Kota Langsa, Senin (26/8/2019).
Iptu Yudi menjelaskan, sabu-sabu yang dibeli Si Bid dari DPO M setelah dipaketkan, dijual oleh para tersangka kepada pemakai dengan harga bervariasi yaitu Rp100 ribu hingga Rp 450 ribu/paketnya.(*)
Baca: Pengendara Sepeda Motor Meninggal Ditabrak oleh Mobil Pengantar Air Isi Ulang
Baca: UPPKB Seumadam Tindak Kendaraan Kelebihan Muatan, Ini Targetnya
Baca: Timnas Indonesia Kalah, Suporter Malaysia Terkurung, Aaparat Keamanan Berjaga di Pintu VIP SUGBK
Baca: Polisi Tangkap Pria Bireuen, Ambil Uang Rp 150 Juta, Janji 2 Proyek di RS dan Dinas Ternyata Fiktif