Narkotika

IRT Kakak Beradik Ini Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Polisi meringkus tiga tersangka pengedar narkoba sabu. Dua pelaku merupakan kakak-adik yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok: Polres Langsa
Barang bukti sabu-sabu yang dijual Rp 100.000 per paket oleh Buk, nelayan di Kota Langsa, Senin (26/8/2019). 

Iptu Yudi menjelaskan, sabu-sabu yang dibeli Si Bid dari DPO M setelah dipaketkan, dijual oleh para tersangka kepada pemakai dengan harga bervariasi yaitu Rp100 ribu hingga Rp 450 ribu/paketnya.(*)

Baca: Pengendara Sepeda Motor Meninggal Ditabrak oleh Mobil Pengantar Air Isi Ulang

Baca: UPPKB Seumadam Tindak Kendaraan Kelebihan Muatan, Ini Targetnya

Baca: Timnas Indonesia Kalah, Suporter Malaysia Terkurung, Aaparat Keamanan Berjaga di Pintu VIP SUGBK

Baca: Polisi Tangkap Pria Bireuen, Ambil Uang Rp 150 Juta, Janji 2 Proyek di RS dan Dinas Ternyata Fiktif

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved