Berita Aceh Besar

Pengendara Sepeda Motor Meninggal Ditabrak oleh Mobil Pengantar Air Isi Ulang

Nasib malang menimpa M Ali (45) warga Gampong Lamreh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pengendara sepeda motor Honda Revo BL 5945 LO...

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Mobil Gran Max yang membawa air minum isi ulang rusak parah setelah menghantam tiang lampu energi matahari di pinggir jalan Jalan TPI Nusantara Baru, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, setelah sebelumnya menabrak M Ali (45) pengendara sepeda motor yang meninggal dunia di lokasi kejadian, Kamis (5/9/2019). 

Pengendara Sepeda Motor Meninggal Ditabrak oleh Mobil Pengantar Air Isi Ulang

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Nasib malang menimpa M Ali (45) warga Gampong Lamreh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pengendara sepeda motor Honda Revo BL 5945 LO.

Pedagang ikan keliling tersebut meninggal dunia di lokasi kecelakaan, setelah sepeda motornya bertabrakan dengan mobil pikup Gran Max BL 8428 JA yang sedang membawa air minum isi ulang dan disopiri Muhammad Afdal (18) warga asal Kecamatan Mandar Dua, Pidie Jaya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono SIK kepada Serambinews.com, Jumat (6/9/2019) mengatakan kecelakaan maut itu terjadi di Jalan TPI Nusantara Baru, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, sekitar pukul 11:05 WIB.

UPPKB Seumadam Tindak Kendaraan Kelebihan Muatan, Ini Targetnya

Kehadiran Husnuzhon Menambah Daya Gedor Persiraja, Ini Alasannya

Pengprov Sepatu Roda Aceh Target Lolos PON, Ini Tingkat Persiapannya

Pada saat itu, ungkap Dizha yang mengutip keterangan saksi, mobil pikup Gran Max yang dikemudikan Muhammad Afdal dalam kondisi kencang dan sedang membawa air. Sementara korban M Ali, datang dari arah berlawanan menggunakan jalurnya.

“Dari Keterangan saksi, mobil yang dikemudikan oleh Muhammad Afdal itu hilang kendali saat dibawa dalam kecepatan tinggi dengan membawa serta beban air minum isi ulang. Sehingga saat mobil itu menghantam almarhum M Ali yang mengendadarai sepeda motornya, korban memang berada di jalurnya,” kata Iptu Dizha.

Setelah menghantam sepeda motor Honda Revo yang dikendarai M Ali, mobil Gran Max itu lantas terus melaju dalam kondisi hilang kendali dan menghanyam tiang lampu energi matahari yang berada di sisi jalan.

“Korban M Ali yang ditabrak oleh mobil Daihatsu Gran Max itu langsung meninggal di lokasi kejadian setelah terhempas sekitar 3 meter. Lalu, untuk kondisi sepeda motornya rusak para. Begitu pula halnya dengan mobil yang mengangkut air isi ulang tersbut juga rusak berat,” sebut Kapolsek Kuta Alam ini.

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022, Timnas Indonesia Juru Kunci Klasemen Grup G

Bagaimana Tips Masuk IPDN? Mantan Duta Wisata Subulussalam Ungkap Kisi-kisinya

Bayi Dikubur Hidup-hidup, Diselamatkan Warga Berkat Suara Tangisan, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Air-air isi ulang yang seyogiayanya di antar ke pelanggan juga berhamburan di lokasi kejadian. Untuk korban M Ali yang meninggal dunia di lokasi kejadian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh dan keluarga menolak untuk divisum setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mempermasalahkan hal itu di kemudian hari.

“Untuk barang bukti sepeda motor korban dan mobil Gran Max dikedarai oleh yang tersangka Muhammad Afdal telah kami amankan di Polsek Kuta Alam. Untuk kasusnya kemungkinan akan kami limpahkan ke Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh,” sebut Iptu Dizha.

Ia juga menerangkan bahwa Muhammad Afdal, pengendara Gran Max tersebut baru tiga bulan bisa membawa mobil dan tidakdapat menujukkan identidas berupa Surat Izin Pengemudi (SIM).

“Almarhum juga langsung dibawa pulang oleh keluarganya dari Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin untuk dikembumikan,” demikian Iptu Dizha.(*)

Gadis Remaja Suku Baduy Diperkosa Usai Dibunuh Secara Sadis, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Rekontruksi Kasus Bobol Kaca Mobil di Aceh Barat Ditunda, Ini Tersangka yang Bawa Kabur Rp 100 Juta

Gelar Public Hearing, Disdukcapil Aceh Tamiang Dimita Memangkas Durasi Pengurusan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved