Berita Aceh Selatan
Pemkab Aceh Selatan Gelar Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
"Bakongan Raya dan Trumon Raya, 6 kecamatan produktif di Kabupaten Aceh Selatan ini berklasifikasi resiko tinggi rawan kebakaran hutan dan lahan,"
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, melakukan rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (DalKarhutla).
Acara yang berlangsung di Aula Bappeda Aceh Selatan, Kamis (5/9/2019) ini dibuka oleh Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, H Masjuddin SH MM dan dihadiri Ketua DPRK, Kapolres, Kajari Aceh Selatan, Dandim 0107, Danyon 115 Macan Leuser, Danyon Detasmen C Trumon sebagai Pemateri.
Sekda Aceh Selatan, H Nasjudin SH MM dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Satgas ini bertujuan agar ada penanganan secara terpadu lintas sektor, apabila terjadi kebakaran hutan maupun lahan di daerah itu.
Baca: Alumnus Ummuha Sudah 10 Tahun Mengajar Bahasa Inggris Gratis Pada Anak Yatim di Pidie
"Bakongan Raya dan Trumon Raya, 6 kecamatan produktif di Kabupaten Aceh Selatan ini berklasifikasi resiko tinggi rawan kebakaran hutan dan lahan," papar H Nasjuddin.
Bahkan, tambahnya, kecamatan tersebut hampir setiap tahun areal hutan dan lahan di daerah itu nyaris tak pernah luput dari amukan si jago merah.
Ini merupakan titik fokus dalam program kerja Satgas Dalkarhutla ke depan.
"Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Pusdalops BPBD Aceh Selatan dari 6 kecamatan tersebut pada tahun 2019 ini saja sudah terjadi 6 kali kebakaran lahan," papar Sekda Aceh Selatan.
Baca: Rekontruksi Kasus Bobol Kaca Mobil di Aceh Barat Ditunda, Ini Tersangka yang Bawa Kabur Rp 100 Juta
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Aceh Selatan, Cut Syazalisma S.STP mengatakan, penanganan maupun penanggulangan Karhutla selama ini sudah dilakukan secara langsung oleh beberapa pihak dengan peralatan dan kemampuan seadanya.
Namun secara teknis harus berkoordinasi dan terorganisasi lintas sektor dan harus dituangkan dalam Surat Keputusan bupati sehingga bisa dilakukan penanganan secara terpadu, efektif dan efisien.
"Tentu ketika sudah ada dasar hukumnya, berupa Surat Keputusan Bupati, sehingga Satgas Dalkarhutla ini, bisa bekerja bersama-sama dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan," jelas Kalak.
Baca: Anak Aceh Juara I Lomba Bercerita Tingkat Nasional, Ini Peserta Berbagai Provinsi yang Dikalahkan
Disebutkan Kalak, Satgas Karhutla ini, akan melibatkan sejumlah pihak diantaranya dari sejumlah instansi terkait, Lembaga mitra, dunia usaha.
"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat sehingga upaya penanggulangan maupun pencegahan kebakaran hutan dan lahan bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bahas-kebakaran-hutan-di-aceh-selatan.jpg)