Sayuti: Itu Keputusan Irwansyah

Dua elite Partai Nanggroe Aceh (PNA) menilai Majelis Tinggi Partai tidak memiliki kewenangan memberhentikan ketua umum partai

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Sayuti: Itu Keputusan Irwansyah
IST
Sayuti Abubakar

Dua elite Partai Nanggroe Aceh (PNA) menilai Majelis Tinggi Partai tidak memiliki kewenangan memberhentikan ketua umum partai. Keduanya adalah Sayuti Abubakar, Sekretaris MTP PNA yang juga menjabat Ketua Mahkamah Partai PNA dan Darwati A Gani, Ketua Harian PNA yang baru diangkat oleh Irwandi Yusuf.

“MTP tidak mempunyai kapasitas untuk memberhentikan Ketua Umum,” kata Darwati singkat menjawab Serambi, Kamis (5/9).

Nada yang sama juga disampaikan Sayuti yang juga kuasa hukum Irwandi yang sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “MTP tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan ketua umum dan menunjuk Plt. Ketua umum itu dipilih oleh kongres, sedangkan MTP yang merupakan majelis dipilih oleh formatur kongres,” kata Sayuti.

Menurut Sayuti, keputusan MTP itu bersifat kolektif kolegial. Ia menyebutkan, dalam struktural PNA untuk MTP ada lima orang yaitu, Irwansyah (ketua), Sayuti Abubakar (sekretaris), serta tiga anggota yaitu Soenarko, Muharram (selaku sekjen menggantikan Miswar Fuady), dan Irwandi Yusuf.

“Tidak bisa Irwansyah mengambil putusan sendiri, konon pula putusannya melanggar konstitusi partai. Ingat, jangan sampai karena ambisi yang membabi buta, konstitusi partai dilanggar. Ini partai politik, punya aturan yang jelas, baik dari undang-undang maupun dari konstitusi partai,” tegasnya.

Sayuti mengungkap, selaku sekretaris MTP, dirinya mengaku tidak pernah diundang untuk menghadiri rapat khusus tersebut. “Yang jelas saya sebagai sekretaris Majelis Tinggi Partai tidak pernah dihubungi oleh Irwansyah. Itu bukan keputusan MTP, tapi keputusan Irwansyah pribadi,” tukas dia.

Apakah keputusan itu akan digugat? Sayuti mengatakan, karena keputusan MTP yang dipimpin Irwansyah tersebut tidak sah dan tidak ada dasar hukum, maka dia tidak akan menggugatnya dan keputusan itu dianggap tidak ada.

“Kalau menurut saya tidak perlu direspon karena keputusan tersebut tidak ada dasar hukumnya sama sekali, dan keputusan itu jelas tidak bisa diberlakukan. Ingat partai politik itu ada aturan mainnya, ada undang-undang tentang partai politik dan ada konstitusi partai yaitu AD/ART,” pungkasnya.

Kemarin, Serambi juga sudah berupaya memintai keterangan dari Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar. Tapi, menurut Sayuti, Irwandi tidak bisa dijumpai lagi karena sudah sore, dan dia akan menyampaikan pertanyaan yang diajukan Serambi, saat berkunjung ke Rutan KPK, hari ini, Jumat (6/9).(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved