Opini
Umat Islam di Kashmir
Kondisi Kashmir kembali memanas dan bergolak, pasca pencabutan status otonomi khusus secara sepihak oleh India pada 5 Agustus 2019 lalu
Oleh Drs. Mardin M. Nur, MA, Dosen Luar Biasa, Mahasiswa S3 Pascasarjana UIN Ar-Raniry
Kondisi Kashmir kembali memanas dan bergolak, pasca pencabutan status otonomi khusus secara sepihak oleh India pada 5 Agustus 2019 lalu. Pemerintah India di bawah kepemimpinan Partai Bharatiya Janata (BJP) mencabut Pasal 370 konstitusi India yang isinya memberikan otonomi kepada Kashmir. Sama seperti Aceh, pasal tersebut memperkenankan Kashmir memiliki bendera, membuat undang-undang dan tanah hanya untuk warga Kashmir. Urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi, menjadi urusan pemerintah pusat New Delhi.
Persoalan Kashmir pun kembali diangkat Dewan Keamanan PBB, pada 16 Agustus 2019 setelah terakhir kali dibahas tahun 1971, 47 tahun silam. Desakan juga datang dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump agar India dan Pakistan kembali ke meja perundingan (Serambi Indonesia 18/8/2019). Akankah Kashmir terus bergolak?
Letak dan penduduk
Kashmir, sebelah Utara berbatas dengan Pakistan dan Cina, Selatan, India, Timur, Cina dan sebelah Barat dengan Pakistan. Terletak di Benua Asia Selatan, berada pada 33.450 Lintang Utara dan 76.240 Bujur Timur. Luas Kashmir 222.236 km2 hampir empat kali luas Aceh yang hanya 58.377 km2.
Menurut situs BBC, tahun 2019 penduduknya berjumlah 16,3 juta jiwa, 80% atau 13,04 juta Muslim. Sisanya Hindu, Budha, Sikh, dan Kristen. Sebanyak 99,5 umat Muslim berada di wilayah yang dikuasai Pakistan. Bahasa resminya Urdu dan bahasa lain yang biasa digunakan bahasa Kashmiri, Dogri, Hindi, Punjabi dan Ladakhi. Negeri ini memiliki dua ibukota, Srinagar di musim panas, dan Jammu di musim dingin.
Sejarah berdiri
Inggris masuk menjajah India melalui perdagangan yang dilakukan English East India Company (EIC) tahun 1600. Hampir tiga abad kemudian muncul gerakan kesadaran berbangsa. Tahun 1885 berdiri Indian National Congres. Tahun 1906, sekitar 21 tahun kemudian umat Islam mendirikan Indian Muslim League. Kedua gerakan ini membentuk partai, yakni Partai Kongres Nasional dan Liga Muslim.
Pada September 1944, pimpinan Partai Kongres Nasional, Mahatma Gandhi dan Raja Gopalachari berunding dengan Mohammad Ali Jinnah pimpinan Liga Muslim tentang masa depan India. Mohammad Ali Jinnah menuntut dibentuknya dua bangsa, India dan Pakistan. Gandhi menolak dan perundingan gagal.
Pada 2 Juli 1947, Inggris membagi India menjadi dua dominion yakni India dan Pakistan sebagai bagian dari persemakmuran. India merdeka 14 Agustus 1947. Keesokannya, 15 Agustus 1947 Pakistan merdeka. Raja Gopalachari diangkat sebagai Gubernur Jenderal Dominion India dan Jawaharlal Nehru sebagai Perdana Menterinya. Sedangkan Muhammad Ali Jinnah diangkat sebagai Gubernur Jenderal Pakistan dan Liaquat Ali Khan sebagai Perdana Menterinya.
Tanggal 15 Agustus 1947, berdasarkan Indian Independence Act of 1947, Kashmir diberi pilihan pemerintah Inggris menjadi bagian dari India atau Pakistan. Hari Singh Raja Kashmir beragama Hindu memilih membentuk negara baru 26 Oktober 1947 dengan 22 distrik.
Islam masuk
Islam masuk ke Kashmir pada akhir abad ke-7 M. Dilanjutkan pada masa Turki Usmani. Howard Arnold Walter dalam dalam Jurnal The Muslim World Oktober 1914, menyatakan, pendakwah pertama yang mengunjungi Kashmir adalah Sharaf-ud-Din Syed Abdur Rahman Turkistani atau Bulbul Shah dari Turkistan. Ia datang ke Kashmir pada masa Raja Suhadeva. Ia adalah murid spiritual Shah Nimatullah Wali Farsi, pemimpin tarikat Suhrawardiyyah.
Rainchan Shah penguasa Kashmir saat itu, penganut Buddha dari Ladakh tertarik dan memeluk Islam. Ia penguasa Muslim Kashmir pertama bergelar Sultan Sadrud-Din. Islam berhasil membentuk tatanan masyarakat di Kashmir setelah 4.000 tahun pemerintahan Hindu. Secara konversi, keluarga kerajaan beserta 10 ribu rakyat Kashmir memeluk Islam.
Para sufi Asia Tengah dan Persia juga berperan luar biasa dalam penyebaran Islam dengan kedatangan sejumlah sayyid. Beberapa ulama paling berpengaruh di antaranya, Sayyid Jalal ud- Din dari Bukhara, Sayyid Taj-ud-Din, Shah I Hamadan, dan Sayyid Hussain Simanani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/drs-mardin-m-nur-ma-dosen-luar-biasa.jpg)