Irwandi Klaim Masih Ketua Umum PNA, Tak Anggap Putusan Majelis Tinggi Partai
Irwandi Yusuf angkat bicara soal pemberhentian dirinya dari Ketua Umum (Ketum) Partai Nanggroe Aceh (PNA) oleh majelis tinggi partai
BANDA ACEH - Irwandi Yusuf angkat bicara soal pemberhentian dirinya dari Ketua Umum (Ketum) Partai Nanggroe Aceh (PNA) oleh majelis tinggi partai tersebut. Menurut Irwandi, majelis tinggi partai (MTP) tak berwenang memberhentikan ketua umum. Sehingga, Teungku Agam--sapaan Irwandi Yusuf--mengklaim dirinya masih sebagai ketua umum PNA yang sah dan tidak menganggap putusan MTP tersebut ada.
Hal itu disampaikan Irwandi dari dalam Rumah tahanan negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, melalui kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar SH MH, kepada Serambi, Jumat (6/9/2019). "Bang Max (Muksalmina alias Irwansyah, Ketua MTP PNA), baca baik-baik AD/ART apa kewenangan majelis tinggi partai dan apa kewenangan ketua majelis partai?" kata Irwandi menjawab Serambi yang disampaikan melalui Sayuti.
"Dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, atau di undang-undang partai politik, ada nggak ditulis kewenangan majelis tinggi partai memberhentikan ketua umum. Kalau ada, baru laksanakan," kata Irwandi dalam bahasa Aceh.
Seperti diberitakan kemarin, rapat khusus MTP PNA di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (5/9/2019), menghasilkan beberapa keputusan penting. Satu di antaranya adalah memberhentikan Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum partai itu.
Irwandi menyatakan, tidak ada kewenangan MTP memberhentikan ketua umum. Oleh sebab itu, ia memilih tak merespons keputusan MTP karena tidak sah. Sehingga Irwandi menganggap dirinya masih sebagai ketua umum PNA. "Alhamdulillah, sekarang Allah sudah membuka semua masalah di tubuh PNA. Apa saja niat-niat tidak baik sudah terbuka semua. Selama ini ada orang-orang yang berniat kudeta saya, juga sudah terbuka," pungkas BW (Bang Wandi)--sapaan lain untuk Irwandi.
Tak izinkan KLB
Keputusan lain dari rapat khusus MTP PNA di Hotel Hermes Palace, Kamis (5/9/2019), adalah menunjuk Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum menggantikan Irwandi dan Miswar Fuady sebagai Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA. Tiga dari lima unsur Majelis Tinggi PNA yaitu Irwansyah (Ketua), serta Soenarko dan Miswar Fuady (anggota) yang hadir dalam rapat tersebut juga meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA untuk melaksanakan kongres luar biasa (KLB) selambat-lambatnya sepuluh hari setelah rapat khusus itu.
Wacana KLB tersebut juga terdengar di telinga Irwandi. "BW juga dengar," kata Sayuti Abubakar, yang juga Ketua Mahkamah Partai PNA. Sebagai Ketua Umum PNA, sebutnya, Irwandi tidak memberi izin untuk pelaksanaan KLB tersebut. "Ketua Umum tak beri izin KLB," tukas Sayuti mengutip pernyataan Irwandi. Disebutkan, untuk melaksanakan KLB, harus ada persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen). "Apakah BW beri izin?" tanya Serambi. "Ya tidaklah, bang," tukas Sayuti Abubakar.
Tak hargai kerja kader
Sementara Ketua MTP PNA, Irwansyah, yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (6/9/2019), menyatakan,pemberhentian Irwandi Yusuf dari ketua umum partai itu sudah sesuai dengan mekanisme. Sebelum mengambil keputusan, sebutnya, MTP membawa masalah itu ke forum untuk divoting hingga keluarnya keputusan dimaksud. "Soal berwenang atau tidak, MTP sudah membawa soal kisruh di lapangan ke sistem voting hingga ada keputusan itu. Jika tak puas, silakan ajukan ke pengadilan. Cara berorganisasi itu jelas harus mengikuti aturan organisasi dan ketentuan hukum," katanya.
Irwansyah menyatakan, dasar MTP mengambil keputusan pemberhentian Irwandi dari ketua umum tidak terlepas dari keinginan 17 dewan pimpinan wilayah (DPW) dan 224 dewan pimpinan kecamatan (DPK) PNA. "Tidak pun MTP menyahuti keinginan KLB (Kongres Luar Biasa), kalau dari syaratnya mereka tetapi bisa melaksanakan kongres itu. Sebab, secara aturan jumlah DPK yang ingin KLB digelar sudah cukup," ujar dia.
Anggota DPRA ini mengungkapkan, sebenarnya persoalan utama hingga terjadi kisruh di internal partai akibat sikap tidak adilnya Irwandi terhadap kader yang sudah bekerja secara gotong royong dalam segala hal, termasuk saat pemenangan pada pemilu legislatif (Pileg) 2019. "Padahal, kader sudah bekerja dalam segala hal membantu Irwandi, termasuk bertanggung jawab membantu dana baik uang pribadi maupun berutang. Tapi, ketika pemecatan ketua harian dan sekretaris jenderal oleh Irwandi timbullah reaksi di lapangan. Reaksi mereka juga tidak menyalahi aturan partai," pungkas Irwansyah. (mas)