Kamis, 23 April 2026

Setubuhi Pacar

Polisi Gunakan CCTV untuk Buktikan ABG Aceh Utara Disetubuhi Pacarnya di Hotel

Petugas juga menyita Mobil CRV warna hitam di rumah terlapor yang disaksikan perangkat desa setempat.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara menginterogasi pria yang menyetubuhi pacarnya di sela-sela konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (28/8/2019). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara melengkapi kasus persetubuhan terhadap seorang remaja berinisil NL (16) asal Aceh Utara di sebuah hotel di Medan oleh pacarnya setelah dibujuk rayu.

Pria tersebut adalah KM (29) pedagang ayam asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang kemudian ditangkap polisi pada Jumat (27/8/2019) pagi.
Untuk diketahui, pria dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019), karena diduga menyetubuhi pacarnya setelah dirayu, di sebuah hotel di kawasan Medan.

KM membawa kabur NL ke Medan tanpa diketahui orang tuanya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH SIK kepada Serambinews.com, menyebutkan untuk melengkapi berkas kasus tersebut saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut mencapai tujuh orang.

Saksi tersebut, dua teman korban dan tersangka yang ikut bersama ketika menuju ke Medan dengan menggunakan mobil CRV.

Kemudian saksi korban dan juga saksi lainnya.

Selain itu untuk melengkapi berkas kasus tersebut dengan memeriksa petugas hotel di Medan, tempat tersangka melakukan perbuatan tersebut.

“Selain itu kita juga akan meminta rekaman CCTV di hotel tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Selain itu juga meminta hasil visum di RS,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam kasus tersebut kata AKP Adhitya Pratama tersangka akan diproses dengan KUHPidana bukan qanun.

“Ancaman dalam kasus ini terhadap tersangka 15 tahun penjara, karena tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” katanya.

Selain itu juga akan dijunctokan dengan KUHPidana.

Baca: Polres Pidie Tembak Pencuri Sepmor di Aceh Besar, Lompat dari Rumah Aceh Saat Disergap

Baca: Kebakaran Hutan dan Lahan Mulai Mendekati Pemukiman Penduduk di Suak Raya Aceh Barat

Baca: 414 Peserta Bersaing Dalam Lomba Kompetensi Siswa Tingkat Provinsi di Bireuen

Untuk diketahui, pria KM tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019), karena diduga menyetubuhi pacarnya setelah dirayu, di sebuah hotel di kawasan Medan.

Lalu pria tersebut ditangkap polisi pada Selasa (27/8/2019) pagi.

Mereka pergi ke Medan pada Rabu (21/8/2019) malam.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved