Video
VIDEO - Polisi Gagalkan Paket Ganja dalam Kemasan Bubuk Kopi Robusta
10 paket ganja yang dikemas ke dalam bungkusan kopi bubuk dikirim via jasa pengiriman cepat di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar
Penulis: Misran Asri | Editor: Nur Nihayati
VIDEO - Polisi Gagalkan Paket Ganja dalam Kemasan Bubuk Kopi Robusta
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Personel Satuan Narkoba Polresta, meringkus AM (58), kurir pengirim 10 paket ganja yang dikemas ke dalam bungkusan kopi bubuk dikirim via jasa pengiriman cepat di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis 29 Agustus 2019 lalu.
Kini tersangka AM harus mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain AM, kurir ganja, polisi juga menciduk empat pengguna dan pengedar sabu-sabu yang ikut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat, 6 September 2019.
Kasat Narkoba Polresta, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, empat tersangka berinisial AP, MI, ZU dan RM tersebut diringkus dalam dua hari yang berbeda dan di empat lokasi berbeda pada tanggal 4 dan 5 September 2019.
NARATOR: ILHAM
EDITOR: HARI MAHARDHIKA
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Siti Aminah Tewas Ditikam Suami, Korban Bersimbah Darah di Samping Bayinya di Kasur
Baca: Suami Kaget Lihat Istri Buka Celana di Depan Rekan Bisnis, Simak Tanda Wanita Suka Selingkuh
Baca: 5 Fakta Jokowi Resmikan Pabrik Esemka, Muncul Tahun 2012 hingga Pengembangannya Sempat Mandek