Selasa, 7 April 2026

Berita Pidie

WH Pidie Sarankan Agar Remaja yang Tertangkap Mesum Diproses dengan Qanun Jinayat

Penyidik Wilayatul Hitsbah (WH) Pidie, menyarankan remaja berinisial AF (20) diproses dengan Qanun Jinayat, bukan dengan KUHP.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over dokumen pribadi
Penyidik WH Pidie, Tgk Razali 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Penyidik Wilayatul Hitsbah (WH) Pidie, menyarankan remaja berinisial AF (20) diproses dengan Qanun Jinayat, bukan dengan KUHP.

Untuk diketahui, AF (20) dan gadis SS (16) digerebek warga saat di dalam mobil Xenia BL 1083 PI yang parkir di jalan Jabal Ghafur-Garot, di depan Toko Nareuseki di Gampong Mesjid Ilot, Kecamatan Mila, Selasa (20/8/2019).

Polisi pun membidik AF dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara SS yang menjadikan korban karena masih di bawah umur telah diserahkan kepada keluarga.

Data polisi, remaja AF (20) warga Gampong Tulong Ilot, Kecamatan Mila. Sementara teman wanitanya berinisial SS (16) warga Kecamatan Peukan Baro.

Penyidik WH Pidie, Tgk Razali SPdI kepada Serambinews.com, Minggu (8/9/2019) mengatakan, sesuai rakor dengan peserta aparat penegak hukum, yang dilaksanakan di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh tahun 2018, menyebutkan bahwa  salah satu putusan dalam rakor tersebut adalah, jika pelanggaran terjadi yang sanksi hukumnya tertuang dalam Qanun Jinayat, maka penyidik harus mengacu ke qanun jinayat, tidak dengan KUHP. 

Menurut Tgk Razali, jika pelaku pelanggaran anak di bawah umur, maka proses penyidikan dan peradilan mengacu kepada SPPA. 

Selanjutnya, di dalam Pergub Aceh Nomor 5 tahun 2018 pasal 37 Ayat (4). Yang diversi tidak dapat diberikan  terhadap anak yang melakukan pengulangan jarimah. 

Lalu, anak yang melakukan jarimah dengan ancaman uqubat cambuk di atas 84  kali, denda 840 gram emas murni dan penjara 84 bulan.

"Makanya terhadap remaja AF seharusnya diproses dengan Qanun Jinayat, sebab perbuatan dilakukan AF yang sanksi hukumnya tertuang di dalam Qanun Jinayat. AF diancam hukuman penjara 84 bulan," sebutnya.(*)

Baca: Presiden Ke-3 RI BJ Habibie Kembali Jalani Perawatan Intensif di RSPAD Gatot Soebroto

Baca: Wali Kota Banda Aceh Lantik Pengurus Ikamba, Lazuardi Dipercayakan Jadi Ketua

Baca: Ulfa, Pebisnis Bouquet dan Gift untuk Wisuda

Baca: Aparat Polres Aceh Utara Berangkat ke Hotel Tempat Pedagang Ayam Setubuhi Pacarnya, Ini Tujuannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved