BREAKING NEWS

BREAKING NEWS - Diduga Terlibat Mesum, Jaksa Tahan Ketua Panwaslih Subulussalam

Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil.

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH. 

Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Ketua pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri yang tersandung kasus dugaan chat mesum dengan istri mantan anggota DPRK, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penahanan ini setelah Kejari Subulusalam menerima pelimpahan perkara sang ketua Panwaslih Subulussalam, dari penyidik kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri, Selasa (10/9/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH kepada Serambinews.com membenarkan, pihaknya telah menerima limpahan perkara kasus khalwat atas nama Edi Suhendri dan  Asni Padang bersama barang bukti (BB).

Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil.

”Terkait perkara khalwat an ES dan dkk hari ini telah kita terima tersangkanya dan BB dari Polsek Simpang Kiri. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil,” terang Kajari Mhd Alinafiah.

Baca: Korban Kebakaran Lipat Kajang Bawah Dapat Bantuan Masa Panik dari Pemkab Aceh Singkil

Terhadap masalah ini, pihak kejaksaan akan segera memproses pelimpahan ke Mahkamah Syariah Subulussalam.

Rencananya, berkas Edi dan Asni akan dilimpahkan ke MS Subulussalam pekan depan.

”Pekan depan berkas kedua tersangka Insha Allah akan kita limpahkan ke Mahkamah Syariah,” ujar Kajari Alinafiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Subulussalam, Minggu (26/5/2019) dini hari dari rumah orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.

Edi ditangkap polisi atas dugaan terlibat chat mesum di handphone dan perbuatan mesum dengan Asni, istri seorang anggota DPRK setempat.

Edi sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Edi dijemput polisi dari kediaman orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti.

Polisi akhirnya menjemput paksa Ketua Panwaslih Kota Sada Kata itu, lantaran dinilai kurang kooperatif.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved