Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Jaya

Ini Jumlah Penindakan Selama Operasi Patuh Rencong Aceh Jaya

Dari total pelanggaran tersebut, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap 70 kendaraan roda dua dan satu unit roda empat

Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/RISKI BINTANG
Personil Satlantas Polres Aceh Jaya dibantu Subden POM Calang melakukan operasi patuh rencong tahun 2019 di kawasan Lhok Geulumpang, Kecamata Setia Bakti, Aceh Jaya. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Operasi Patuh Rencong (OPR) 2019 yang dilancarkan sejak 29 Agustus hingga Senin (9/9/2019), aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya telah menilang sebanyak 310 pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto melalui Kasat Lantas Iptu Iswandi menjelaskan, pelanggaran paling banyak ditemukan di Aceh Jaya selama operasi patuh rencong adalah pelanggaran tidak menggunakan helm.

“Kalau di Aceh Jaya yang paling banyak itu pelanggaran tidak menggunakan helm, kemudian berkendara tanpa membawa dan tidak memiliki kelengkapan surat menyurat,” jelasnya kepada Serambinews.com.

Baca: Ada Kutang Wanita di Rambu Jalan di Simeulue, Polisi Langsung Bertindak

Baca: Bintang Porno Ini Menyesal, Video Panas Hancurkan Hidupnya Hingga Diancam Bunuh ISIS

Baca: Puluhan Truk Ikan dari Aceh Dicegat Masuk ke Tapanuli Tengah, Sopir Bertahan di Pinggir Jalan

Dari total pelanggaran tersebut, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap 70 kendaraan roda dua dan satu unit roda empat.

“Kalau kendaraan yang kita sita itu ada 70 roda dua dan 1 roda empat, hanya saja ada yang sudah melakukan penukaran, yaitu dengan mengganti STNK,” tambahnya.

Ia menjelaskan, jika kenapa banyak pelanggaran tidak menggunakan Helm SNI, dikarenakan target operasi patuh rencong kali ini memang helm SNI sasaran utama, disamping juga ada sasaran melawan arus dan penendara dibawah umur.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved