Berita Abdya

Operasi Patuh Rencong Berakhir Pukul 24.00 WIB Malam Ini, Begini Penjelasan Polres Abdya

Operasi Patuh Rencong 2019 di wilayah Polres Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 29 Agustus lalu akan berakhir, Rabu (11/9/2019) malam ini, pukul 24.00 WIB.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Personel Satlantas Polres Abdya sedang melaksanakan Operasi Pantuh Rencong 2019 di lintasan Jalan Sentral, Kota Blangpidie, Rabu (11/9/2019). Operasi yang berlangsung sejak 29 Agustus lalu akan berakhir malam ini, pukul 24.00 WIB. 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Operasi Patuh Rencong 2019 di wilayah Polres Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 29 Agustus lalu akan berakhir, Rabu (11/9/2019) malam ini, pukul 24.00 WIB.

Direncanakan, jumlah pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditindak akan dijelaskan Kamis, besok.

Pantauan Serambinews.com, Rabu (11/9/2019), Operasi Patuh Rencong yang tergolong besar dilancarkan di Jalan Sentral atau lintasan depan Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie.

Dipimpin Kasat  Lantas, Iptu Adek Taufik SIK, melibatkan personel Sat Lantas, Shabara dan Provost.

Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat terhadap kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil yang melintasi jalur tersebut.

Sejumlah pelanggar berlalu lintas terjaring razia, seperti pengemudi sepeda motor (sepmor) tidak menggunakan helm dan tidak lengkap surat-surat kendaraan. Pelanggar aturan berlalulintas diambil tindakan, yaitu ditilang.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Adek Taufik SIK dihubungi Serambinews.com menjelaskan, Operasi Patuh Rencong 2019 yang dilancarkan sejak 29 Agustus lalu akan berakhir Rabu (11/9/2019) malam, pukul 24.00 WIB.

Baca: Ini Jumlah Penindakan Selama Operasi Patuh Rencong Aceh Jaya

Baca: 9 Hari Operasi Patuh Rencong, Polres Abdya Tilang 262 Pelanggar, Pelanggaran Kerap Kita Lakukan

Baca: Operasi Patuh Rencong di Aceh Barat, Puluhan Sepmor Terjaring

Selama 14 hari pelaksanaan operasi sudah diambil tindakan terhadap sejumlah pelanggaran berlalu lintas. “Jumlah pelanggaran baru diketahui setelah berakhir operasi,” kata Kasat Lantas.

Direncakan, jumlah pelanggar yang berhasil ditindak akan dijelaskan, Kamis, besok.

Namun, dalam keterangan kepada Serambinews.com, Jumat (6/9/2019) lalu, Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Adek Taufik SIK menjelaskan, sudah menilang sebanyak 261 pelanggaran lalu lintas selama sembilan hari operasi.

Dari 262 pelanggaran yang sudah ditilang saat itu, terbanyak atau 113 pelanggaran pengemudi sepeda motor (sepmor) tidak menggunakan helm SNI, 56 pelanggaran  pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur, dan 36 pelanggaran pengemudi melawan arus.

Kemudian, 42 pelanggaran berupa tidak lengkap surat kendaraan, seperti STNK dan pajak kendaraan habis masa berlaku serta 15 pelanggaran pengemudi kendaraan bermotor tidak memakai Seftybel.   

Sebagaimana Amanat Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Rio S Djambak, saat gelar apel pasukan bahwa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi patuh rencong 2019, pertama, pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

Kedua, Pengemudi melawan arus, dan ketiga, pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur. Tiga jenis pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Meskipun, telah ditentukan target penindakan pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan operasi patuh rencong, namun menurut Kapolda tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved