Berita Aceh Jaya
Pemkab Aceh Jaya Akan Berhentikan Keuchik yang Terbukti Selewengkan Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan memberikan sanksi tegas terhadap keuchik atau kepala desa yang terbukti menyelewengkan penggunaan dana desa.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Yusmadi
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap keuchik atau kepala desa yang terbukti menyelewengkan penggunaan dana desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Jaya T Irfan TB kepada awak media, Rabu (11/9/2019).
Menurutnya, jika memang sudah ada inkrah dari pengadilan yang menyatakan keuchik atau kepala desa tersebut bersalah maka akan langsung diberhentikan.
“Saat dia dijadikan sebagai tersangka oleh penegak hukum akan langsung kita nonaktifkan sementara, dan jika sudah inkrah akan langsung kita berhentikan,” katanya.
Baca: Kejari Aceh Jaya Tingkatkan Status Satu Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa
Baca: Pemkab Aceh Jaya dan Kejari Buat Nota Kesempahaman Terkait Dana Desa
Baca: Masih Ada Gampong di Aceh Utara Ternyata belum Cairkan Dana Desa Tahap Pertama
Menurutnya, dirinya hingga saat ini juga belum menerima laporan terkait adanya desa yang tersandung kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Aceh Jaya.
“Belum ada laporan atau pemberitahuan apa pun kepada kami terkait permasalahan tersebut,” tutupnya. (*)