Berita Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Akan Berhentikan Keuchik yang Terbukti Selewengkan Dana Desa

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan memberikan sanksi tegas terhadap keuchik atau kepala desa yang terbukti menyelewengkan penggunaan dana desa.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Bupati Aceh Jaya T Irfan TB 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap keuchik atau kepala desa yang terbukti menyelewengkan penggunaan dana desa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Jaya T Irfan TB kepada awak media, Rabu (11/9/2019).

Menurutnya, jika memang sudah ada inkrah dari pengadilan yang menyatakan keuchik atau kepala desa tersebut bersalah maka akan langsung diberhentikan.

“Saat dia dijadikan sebagai tersangka oleh penegak hukum akan langsung kita nonaktifkan sementara, dan jika sudah inkrah akan langsung kita berhentikan,” katanya.

Baca: Kejari Aceh Jaya Tingkatkan Status Satu Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa

Baca: Pemkab Aceh Jaya dan Kejari Buat Nota Kesempahaman Terkait Dana Desa

Baca: Masih Ada Gampong di Aceh Utara Ternyata belum Cairkan Dana Desa Tahap Pertama

Menurutnya, dirinya hingga saat ini juga belum menerima laporan terkait adanya desa yang tersandung kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Aceh Jaya.

“Belum ada laporan atau pemberitahuan apa pun kepada kami terkait permasalahan tersebut,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved